SORONG,Honaipapua.com, – Tim Patroli Perintis Presisi R2 Direktorat Samapta Polda Papua Barat Daya berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis Cap Tikus (CT) di wilayah Kota Sorong dan Kabupaten Sorong.

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh personel Patroli Perintis Presisi yang dipimpin Kanit 1 Turjawali Subdit Gasum Direktorat Samapta Polda Papua Barat Daya, IPDA Sutrin Nanggong, dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polda Papua Barat Daya.

Kepada awak media, Senin (1/6/2026), IPDA Sutrin Nanggong menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula saat anggota patroli menerima laporan masyarakat terkait dugaan sebuah rumah terbengkalai di Jalan Atta Km 12, Kota Sorong, yang diduga dijadikan tempat penyimpanan kendaraan hasil pencurian.

“Saat dilakukan pengecekan di lokasi, petugas tidak menemukan kendaraan hasil curian sebagaimana informasi yang diterima. Namun, anggota menemukan sejumlah botol bekas yang berisi minuman keras jenis Cap Tikus,” ujarnya.

Berdasarkan temuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan penyelidikan ke sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan peredaran miras ilegal.

Dari lokasi itu, petugas berhasil mengamankan 151 botol Cap Tikus siap edar serta tiga kantong plastik besar yang berisi minuman keras jenis yang sama.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Markas Komando Direktorat Samapta Polda Papua Barat Daya untuk proses lebih lanjut.
Tidak berhenti di situ, penyelidikan terus dikembangkan hingga ke wilayah Sisipan SP 4, Kabupaten Sorong. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sedikitnya 15 tempat penyulingan Cap Tikus yang masih beroperasi.
Selain itu, petugas juga mengamankan sekitar 200 liter Cap Tikus siap edar yang dikemas dalam 10 galon berukuran 25 liter. Polisi turut menemukan 29 drum berisi bahan baku pembuatan Cap Tikus yang belum diolah.
Sebagai langkah penegakan hukum dan upaya pencegahan peredaran minuman keras ilegal, petugas melakukan pemusnahan bahan baku di lokasi penyulingan.
Sementara seluruh barang bukti yang ditemukan diamankan ke Mako Direktorat Samapta Polda Papua Barat Daya untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kegiatan patroli yang melibatkan 17 personel tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Papua Barat Daya dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu tindak kriminalitas serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polda Papua Barat Daya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas, termasuk peredaran minuman keras ilegal di lingkungan sekitar. (**)
