Sorong,Honaipapua.com, –Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas meresmikan Pos Bantuan Hukum Kampung/Kelurahan serta membuka pelatihan paralegal di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya yang berlangsung di Hotel Aston Kota Sorong. Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperluas akses keadilan hingga ke tingkat akar rumput masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani, para bupati dan wali kota se-Papua Barat Daya, Kapolda Papua Barat Daya dan yang mewakili TNI pimpinan TNI, kepala kampung, lurah, serta berbagai tamu undangan lainnya. Kehadiran para pejabat daerah tersebut menunjukkan dukungan penuh terhadap penguatan layanan bantuan hukum bagi masyarakat.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya, Sahala Marlen Situngkir menyampaikan bahwa saat ini telah terbentuk 2025 Pos Bantuan Hukum di wilayah Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya. Menurutnya, keberadaan Pos Bantuan Hukum sangat penting guna menjawab tantangan pelayanan hukum bagi masyarakat, khususnya di wilayah terpencil dan pelosok Papua.

Sahala menjelaskan, Pos Bantuan Hukum hadir untuk memberikan pendampingan dan akses hukum yang mudah bagi masyarakat yang selama ini kesulitan mendapatkan layanan hukum secara cepat dan terjangkau. Ia berharap keberadaan Pos Bantuan Hukum dapat menjadi solusi nyata bagi masyarakat kecil dalam mencari keadilan.
Sementara itu, Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu mengatakan bahwa kehadiran Menteri Hukum di Papua Barat Daya merupakan salah satu bentuk perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap masyarakat di wilayah timur Indonesia, khususnya Papua Barat Daya.
Menurut Elisa Kambu, apa yang dikerjakan hari ini merupakan langkah nyata untuk menunjukkan bahwa negara hadir di tengah masyarakat. Ia menilai pembentukan Pos Bantuan Hukum sangat penting bagi masyarakat di daerah pelosok yang selama ini memiliki keterbatasan akses terhadap pelayanan hukum.
Ia juga menyampaikan bahwa di Provinsi Papua Barat Daya saat ini terdapat enam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah mendapatkan dukungan pemerintah dan dikhususkan membantu masyarakat kurang mampu agar bisa memperoleh pendampingan hukum secara gratis di pengadilan.
Sementara itu, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengaku telah meminta dukungan dari Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya maupun Papua Barat agar ikut terlibat dalam penyediaan dan penguatan lembaga bantuan hukum di daerah.
Menurutnya, semakin banyak lembaga bantuan hukum yang tersedia, maka semakin besar pula peluang masyarakat kecil mendapatkan akses keadilan secara layak ketika menghadapi persoalan hukum. (pic)
