PEMDA SORONG SELATAN DIDUGA ALIHKAN ISU 55 EKSAVATOR, FORKOM IMEKKO MINTA HENTIKAN OPERASI

Bagikan berita ini

SORONG SELATAN,Honaipapua.com, -Pemerintah Daerah Sorong Selatan diduga melakukan pengalihan perhatian masyarakat adat Imekko terkait keberadaan 55 unit alat berat jenis ekskavator yang masuk dan beroperasi di wilayah tersebut.

Ketua Forum Komunikasi (Forkom) Imekko Bersatu Provinsi Papua Barat Daya, Ferry Onim, menilai kehadiran Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) di wilayah Imekko merupakan bagian dari skenario untuk meredam sorotan publik terhadap aktivitas perusahaan yang membawa puluhan ekskavator tersebut.

“Ini seperti sandiwara untuk mengalihkan perhatian masyarakat. Seolah-olah pemerintah tidak tahu, padahal alat berat sudah masuk dan beroperasi,” ujar Onim dalam keterangan Pres nya kepada Honaipapua Jumat (24/4/2026).

Onim juga menduga adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu, termasuk dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, dalam upaya mengamankan investasi jangka panjang di wilayah adat Imekko.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan harus segera meninjau kembali seluruh izin perusahaan yang beroperasi, dengan mengacu pada Peraturan Daerah Sorong Selatan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, serta landasan hukum nasional seperti Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B dan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

“Sebagai lex spesialis, masyarakat adat memiliki hak penuh atas wilayahnya. Pemerintah tidak boleh mengabaikan itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Onim mengkritik keras dugaan skema investasi yang dinilai sarat kepentingan politik dan berpotensi merusak hutan adat. Ia menyebut praktik tersebut sebagai bentuk “balas budi politik” yang mengorbankan masyarakat lokal.

Ia juga menyinggung transaksi penjualan saham perusahaan grup ANJ kepada PT Harmoni Agri Mandiri yang nilainya mencapai sekitar Rp5,4 triliun, yang menurutnya tidak memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat adat.

“Sejak 2017 sampai sekarang, masyarakat adat tidak merasakan manfaat signifikan dari perkebunan sawit. Janji plasma 20 persen hanya menjadi wacana tanpa realisasi di lapangan,” ungkapnya.

Selain itu, Forkom Imekko turut mendesak agar pemerintah daerah segera mengembalikan dana sebesar Rp2,7 miliar yang disebut sebagai hak masyarakat adat Kaiso dari Dana Bagi Hasil (DBH) sawit.

Onim juga meminta Majelis Rakyat Papua Papua Barat Daya (MRP PBD), MRP se-Tanah Papua, serta DPR Papua Barat Daya jalur pengangkatan Otsus untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk mengeluarkan rekomendasi terkait evaluasi kepemimpinan di BP3OKP.

Sebagai langkah konkret, Forkom Imekko mendesak penghentian sementara operasional 55 ekskavator hingga ada penyelesaian yang jelas dan transparan.

“Kalau tidak ada kejelasan, kami siap menolak keberadaan perusahaan, termasuk PT Harmoni Agri Mandiri, dari wilayah adat Imekko,” tegas Onim.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal aspirasi masyarakat adat dan tidak segan melakukan konsolidasi besar sebagai bentuk penolakan terhadap aktivitas investasi yang dinilai merugikan. (pic)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas