Sorong Selatan,Honaipapua.com, –Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Domberay, Ronnal Kondjol, S.H., melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan terkait belum dibukanya Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 kepada publik hingga akhir Mei 2026.
Menurut Kondjol, keterlambatan penyampaian dan publikasi LKPJ menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat adat mengenai transparansi pengelolaan anggaran daerah, khususnya Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang selama ini digelontorkan pemerintah pusat untuk meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP).
“Jika sampai saat ini LKPJ Tahun Anggaran 2025 belum disampaikan secara terbuka kepada DPRD dan masyarakat, maka publik berhak mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi. LKPJ bukan dokumen rahasia yang bisa disimpan tanpa penjelasan kepada rakyat,” tegas Kondjol.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020, LKPJ merupakan laporan tahunan yang wajib disampaikan kepala daerah paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dengan demikian, LKPJ APBD 2025 seharusnya telah disampaikan paling lambat 31 Maret 2026.
“Kalau sampai 30 Mei 2026 belum ada keterbukaan kepada publik, maka ini bukan lagi soal administrasi biasa. Ini menyangkut akuntabilitas pemerintahan dan hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan uang daerah,” ujarnya.
Selain persoalan LKPJ, DAP Wilayah III Domberay juga menyoroti penggunaan Dana Otsus yang dinilai harus diawasi secara ketat agar benar-benar menyentuh kebutuhan Orang Asli Papua.
Kondjol menegaskan bahwa Dana Otsus bukan sekadar angka dalam APBD, melainkan amanat undang-undang yang harus diarahkan untuk pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi rakyat, serta pembangunan infrastruktur dasar bagi masyarakat adat.
“Kami ingin memastikan Dana Otsus benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerimanya. Berapa besar anggaran untuk beasiswa OAP, pelayanan kesehatan kampung, pemberdayaan ekonomi masyarakat adat, dan pembangunan fasilitas dasar harus diketahui publik. Jangan sampai masyarakat hanya mendengar angka besar, tetapi tidak melihat manfaat nyata di lapangan,” katanya.
Menurutnya, keterbukaan LKPJ menjadi instrumen penting untuk mengukur sejauh mana keberpihakan pemerintah daerah terhadap kepentingan Orang Asli Papua.
Di sisi lain, DAP Wilayah III Domberay juga menegaskan sikapnya terhadap berbagai rencana investasi dan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berpotensi masuk ke wilayah adat di Sorong Selatan.
Kondjol menegaskan bahwa DAP memiliki kewajiban moral dan kelembagaan untuk menyuarakan aspirasi masyarakat adat yang menolak proyek-proyek yang dianggap mengancam hak ulayat, ruang hidup, dan keberlangsungan budaya masyarakat adat.
“Kalau masyarakat adat menolak PSN di wilayahnya, maka DAP wajib berdiri bersama masyarakat. Kami tidak akan diam terhadap setiap kebijakan yang berpotensi merugikan hak-hak masyarakat adat. Pemerintah harus mendengar suara rakyat adat sebelum mengambil keputusan,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, DAP Wilayah III Domberay mendesak DPRD Sorong Selatan untuk segera menggunakan fungsi pengawasannya dengan memanggil Bupati Sorong Selatan guna meminta penjelasan terkait keterlambatan LKPJ.
Selain itu, DAP juga mendorong masyarakat untuk menggunakan hak memperoleh informasi publik dengan mengajukan permohonan resmi kepada PPID Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan terkait dokumen LKPJ dan rincian penggunaan Dana Otsus.
“Kami ingin pemerintahan yang terbuka, jujur, dan bertanggung jawab. Transparansi adalah kunci membangun kepercayaan antara pemerintah, masyarakat adat, dan seluruh rakyat Sorong Selatan. Jangan sampai dana yang diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat justru menjadi sumber kecurigaan karena minimnya keterbukaan,” pungkas Kondjol. (pic)
