Polres Biak Gelar Konferensi Pers, Ungkap Pelaku Curas di Bawah Umur

Bagikan berita ini

Biak Numfor,Honaipapua.com, -Kepolisian Resor (Polres) Biak Numfor berhasil meringkus seorang remaja berusia 17 tahun, inisial GR terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Majapahit, Taman Mandow, Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor Sabtu, 10 Mei 2025, sekitar pukul 02.00 WIT.

Berdasarkan Laporan Polisi (LP/B/225/V/2025/SPKT/POLRES BIAK/POLDAPAPUA), tersangka GR diduga telah mengancam dan melukai korban dengan sebilah parang untuk merampas barang-barangnya. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku, 1 unit HP merek Vivo A1 masih dalam proses pencarian.

Dalam Konferensi Press bersama Media, Senin (19/05/2025). Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan, S.H., SIK., M.H., menegaskan bahwa Kasus ini disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

“Mengingat usia pelaku yang masih 17 tahun, sehingga kita akan menerapkan sistem pidana peradilan anak,”tuturnya.

Pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan di Jalan Majapahit, Taman Mandow  ini juga mengungkap fakta bahwa tersangka, GR ternyata terlibat dalam 3 kasus pencurian serupa dengan korban yang berbeda, yaitu pencurian dengan kekerasan di Kampung Baru (korban merupakan anak sekolah), pencurian sepeda motor (Curanmor) di Dolog, dan pencurian di Kios Norcit di Mandow Dalam. Sebelumnya 3 kasus tersebut, juga sudah dilaporkan di Polres Biak Numfor.

“Dari hasil pengembangan ternyata pelaku sebelumnya juga melakukan hal serupa, total di tahun 2025 ini pelaku sudah melakukan empat kasus pencurian, Ini sangat memprihatinkan karena pelaku masih berusia 17 tahun tapi terbilang sadis dalam melakukan aksinya, pelaku tidak segan-segan melakukan kekerasan kepada korbannya,”terang Kapolres didampingi Iptu Dr.Tantu Usman, S.H., M.H., dan Kasi Humas Polres Biak Ipda Joko Susilo SE.

Sementara itu, Kasat Reskrim, menambahkan, GR diduga merupakan salah satu pelaku kasus hilangnya seorang penumpang kapal Pelni yang hingga kini belum ditemukan, yang mana korban diduga dibuang ke laut oleh beberapa pelaku secara bersama-sama. Kejadian yang terjadi di perairan antara Biak dan Jayapura ini sudah dilaporkan ke Polda Papua oleh keluarga korban dan saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan oleh Polda Papua.

Dalam kesempatan ini, Kapolres Biak Numfor, menegaskan bahwa proses penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku dengan sejumlah kasus yang ada akan terus dilakukan. Ia juga menyatakan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan yang tengah meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib, bisa  di nomor hotline polri di 110 dan Lapor Pak Kapolres di 0813 4311 2524,” Imbuh Kapolres Ari. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas