Loury da Costa Apresiasi Gubernur Elisa Kambu Hargai Proses Hukum PTUN

Bagikan berita ini

Sorong,Honaipapua.com, -Sidang perkara tata usaha Negara dengan Nomor Perkara 18/G/2025/PTUN.JPR dengan agenda pemeriksaan persiapan dihadiri oleh Pansel Papua Barat Daya, dalam pemeriksaan awal Pansel diwakili oleh kuasanya yaitu, Benony Andryan Kombado (Sekretaris Pansel), Siti Zakaria Umpain (Anggota Pansel), dan Fadlun Bauw (Biro Hukum Provinsi PBD). Demikian disampaikan Loury da Cost, selaku kuasa hukum Lewi Sadrafle dan Yopi Saflembolo kepada Honaipapua.com, <span;>Rabu (9/4/2025).

Dikatakan Loury da Costa bahwa dalam pemeriksaan awal surat kuasa dari Pansel dikoreksi oleh majelis hakim, yang mana menurut majelis hakim surat kuasa Pansel harus displit/dipisahkan antara perkara 18/G/2025/PTUN.JPR dan perkara 20/G/2025/PTUN.JPR, tidak boleh satu surat kuasa untuk penanganan dua perkara.

Selain itu, kata Loury da Costa juga Pansel pada saat menghadiri persidangan belum siap membawa objek gugatan yang disengketakan, yaitu, pengumuman pansel nomor 06/PANSEL-DPRPBD/I/2025.

Untuk itu, majelis hakim memerintahkan Pansel dapat membawa objek gugatan pada sidang selanjutnya berikut dengan aturan terkait yang merupakan turunan PP 106/2021, antara lain Peraturan Pansel serta keputusan Gubernur tentang daerah pengangkatan dan jumlah alokasi kursi.

Dalam pemeriksaan awal, majelis hakim menanyakan kepada Pansel sudah sampai sejauh mana proses tahapan pemilihan DPRPBD mekanisme pengangkatan ini.

Menurut Benony, Pansel sudah berkoordinasi dengan Gubernur dan jawabannya Gubernur belum dapat menandatangani SK Penetapan karena terlebih dahulu sudah ada gugatan kepada Pansel terkait penetapan anggota DPRPBD mekanisme pangangkatan.

Majelis hakim memberikan apresiasi kepada tindakan yang dilakukan oleh Gubernur Papua Barat Daya sebagai pejabat publik yang memberikan perhatian dan belum mengeluarkan keputusan karena menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini, karena tidak semua pejabat publik dapat melakukannya.

Loury da Costa, selaku kuasa hukum Lewi Sadrafle dan Yopi Saflembolo juga memberikan apresiasi terhadap perhatian Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Gubernur menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara.

” Selain itu juga saya berharap agar Pansel dalam sidang lanjutan tanggal 16 April nanti, agar mempersiapkan segala kelengkapan persyaratan sebagaimana petunjuk dari majelis hakim, ” tambah Loury da Costa. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas