Raja Ampat,Honaipapua.com, -Yance Dasnarebo, S.H. kuasa hukum korban almarhum Immanuel ever makusi yang menjadi korban pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan Nomor Laporan Polisi :LP/B/112/X/2023/SPKT/POLRES RAJA AMPAT/POLDA PAPUA BARAT, Tanggal 09 Oktober 2023, yang terjadi di jalan Bhayangkara, kelurahan Waisai kota, Kabupaten Raja Ampat.
” Nah, di sini kami dari kuasa hukum korban merasa bahwa tidak ada kepastian hukum dari Kapolresta dan jajarannya, maka dengan itu, kami minta kepada bapak Kapolres Kabupaten Raja Ampat untuk segera menggantikan Kanit dan penyidik yang memeriksa Perkara ini sebab banyak kejanggalan, “ungkap Yance Dasnarebo, S.H. dalam press release yang diterima Redaksi media ini Jumat (3/11).
Menurut Yance, kenapa, karena Kami merasa bahwa kepastian hukum tidak ada bagi keluarga korban, oleh sebab itu kami ingin menyampaikan ada beberapa hal yang terkait surat rekonstruksi yang dilayangkan dari penyidik kepada kami kuasa hukum bahwa isi suratnya itu terkait dengan rekonstruksi yang akan dilaksanakan pada hari kamis jam 03 : 00 WIT sore namun penyidik sampaikan bahwa akan di tunda ke hari Jumat jam 03.00 WIT sore , dengan beberapa alasan bahwa Para Saksi saksi yang akan dihadirkan dalam rekonstruksi sedang dalam perjalanan menuju ke polres dari kampung, nah, kami kuasa hukum maklumi hal itu.
Lanjut Yance, kemudian disampaikan dari Kanit Reskrim beserta dengan Penyidik akan di lakukan Rekonstruksi pada tanggal 3 November jam 08: 30 WIT pagi tepatnya di Polres kabupaten Raja Ampat kami kuasa hukum bersama keluarga datang tepati waktu sesuai penyampaian yang diberikan oleh kanit Reskrim maupun Penyidik terkait dengan rekonstruksi itu kami hadir tepat waktu.
Akan tetapi tambah Yance bahwa kami Kuasa Hukum sangat kecewa dengan Kerja Kanit dan Penyidik ketika Kami bersama keluarga hadir sekitar Jam 08:45 dan kami menunggu sampai jam 02.05 WIT siang itu tidak ada komunikasi dari pada Kanit maupun penyidik terkait dengan apakah rekonstruksi ini jalan atau tidak, akhirnya kami menunggu sampai sekitar jam 02.15 WIT kami komunikasi juga tidak direspon maka dengan itu kami sebagai kuasa hukum korban sangat menyesali kenapa tidak ada komunikasi kalaupun di tunda atau apa begitu harus segera menghubungi kami sehingga kami pengacara atau kuasa hukum korban beserta dengan keluarga korban juga merasa bahwa ada kepastian hukum di situ maka dengan itu kami berharap supaya tolong untuk segera serius menangani kasus ini.
Hal tersebut juga ditambahkan oleh Micha Dimara ,S.H sebagai Tim kuasa hukum bagi pihak korban pada prinsipnya kami sangat kecewa dengan kinerja kepolisian Kabupaten Raja Ampat kami menduga dan menilai bahwa tidak konsisten ini, sudah barang tentu sangat merugikan kami sebagai pihak korban artinya dalam proses ini ada hal-hal yang kami temukan dan sangat janggal di sini dan perlu dipertanggungjawabkan oleh pihak kepolisian artinya bahwa pengembangan kasus terlalu lambat yang ditakutkan di sini adalah jangan sampai para-para pihak yang melakukan tindakan dengan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti justru itu kami minta kepada pihak kepolisian agar tegas jangan ulur-ulur waktu ini soal nyawa manusia Jangan dianggap remeh , kalau sampai seperti ini ada tindakan-tindakan yang diambil oleh keluarga korban apakah pihak kepolisian bertanggung jawab?
” Maka kami dari kuasa hukum menghimbau agar mohon kerjasamanya agar ditindak secepatnya atau diproses secepatnya agar kasus ini bisa mendapatkan kepastian hukum para pelaku itu harus diproses karena Kami pikir bahwa bukti-bukti petunjuk yang kami sudah serahkan kepada penyidik itu sudah sangat terang ya, tinggal bagaimana penyidik itu mau kerja atau tidak itu saja jadi demikian, “terangnya.
Di tambahkan lagi oleh Benyamin Boas Warikar ,S.H sebagai salah satu kuasa hukum keluarga korban sangat prihatin atas kinerja Polres Raja Ampat terutama kepada bapak Kapolres kami selaku kuasa hukum korban dari almarhum Immanuel makusi sangat menyesal atas kinerja Polres Raja Ampat. Karena Penyidik yang menangani perkara ini menurut penilaian kami tidak profesional dalam Bekerja sesuai SOP POLRI dan menyimpang pada Kitab undang-undang hukum acara pidana (KUAP). nah sehingga itu kami kuasa hukum menganggap bahwa Bapak Kapolres Tidak mampu untuk membenahi Bawahannya, kami sarankan kepada Bapak Kapolres Raja Ampat bahwa jangan terlalu banyak duduk di dalam ruangan dan fokus pada pertemuan-pertemuan Formal saja, tetapi kalau bisa memantau kinerja langsung dari unit Reskrim Polres Raja Ampat, agar Pihak Penyidik Reskrim Polres Raja Ampat pun dapat menindak kasus ini segera untuk mengungkap Parah pelaku-pelaku kejahatan atau terkait kasus tersebut. yang seyogyanya perlu di atensi, karena ini menyangkut dengan Rasa keadilan, kepastian hukum dan hak asasi manusia.
” Kalau sampai dalam bulan ini kasus tersebut masih berjalan di tempat seperti itu tanpa tidak ada progres yang objektif, maka kami selaku kuasa Hukum akan mengambil langkah-langkah hukum lain yang tentu bapak Kapolres sendiri tahu seperti melayangkan berbagai macam redaksi atau surat ke komisi tiga DPR RI, Polda Papua Barat bahkan Mabes Polri, ” bebernya.
Menurut Bewa begitu disapa bahwa kasus ini sangat memprihatinkan, kasihan keluarga korban seperti Ayah dan ibu dari Almarhum Immanuel Makusi yang harus menerima kenyataan ini tanpa merasakan keadilan mengingat anak mereka sudah tidak ada di dunia ini lagi.
” ini yang kami kira harus bisa menjadi pertimbangan-pertimbangan moral bagi pihak Polres Raja Ampat, ” ungkap Bewa.
” Kami merasa bahwa Kasus ini berjalan di tempat, alasannya karena kami ini selalu datang ke kantor polisi Sesuai dengan jadwal agenda yang sudah ditentukan oleh pihak penyidik tetapi yang Kami dapat disana hanyalah berupa alibi atau alasan-alasan yang diciptakan untuk mengelabui kami selaku pihak korban nah ini kan menunjukkan bahwa kinerja kepolisian Polres Raja Ampat tidak bekerja sesuai SOP POLRI/ Perkap dan KUHAP, yang kami nilai itu sangat bertentangan dengan hak asasi manusia itu sendiri, “tambah Bewa lagi.
” Jadi untuk itu, kami juga ingin menyarankan kepada pihak-pihak berwenang di setiap tingkatan baik Kapolda Papua Barat, mabes Polri, Komnas HAM dan juga DPR-RI komisi III agar dapat menyoroti pemberitaan kami, sehingga kasus ini bisa di atensi oleh semua pihak yang merasa peduli terhadap kasus ini, terutama kepada keluarga korban yang hari ini betul-betul sangat kehilangan anak terkasih mereka dan sangat membutuhkan Keadilan dan kepastian hukum di Republik Indonesia, “imbuh Bewa. (***)