Kuasa Hukum 117 Kepala Kampung Resmi Melaporkan AUD Ke Polres Raja Ampat

Bagikan berita ini

Waisai, Honaipapua.com, -Kuasa Hukum 117 kepala kampung di Kabupaten Raja Ampat resmi melaporkan AUD ke Reskrim Polres Raja Ampat, atas dugaan pencemaran nama baik melalui akun facebooknya.

Laporan tersebut langsung diterima oleh penyidik Reskrim Polres Raja Ampat, Selasa 09/05/2023.

Kuasa Hukum 117 Kepala kampung usai Laporkan AUD ke Reskrim Polres Raja Ampat.

Kuasa Hukum 117 kepala kampung Yance P. Dasnarebo, S.H didampingi Micha Dimara, S.H dan Benyamin B. Warikar S.H usai melaporkan AUD. Kepada media ini mengatakan Laporan tersebut dilakukan sebagai langkah Hukum agar menjadi efek jerah kepada AUD. Sementara langkah hukum lainya kami serahkan sepenuhnya kepada pihak penyidik Polres Raja Ampat untuk menindaklanjuti persoalan ini.

Micha Dimara, S.H dalam keterangan lanjutnya mengatakan yang dikritisi disini adalah ketika agenda dari 3 Suku besar yang di Raja Ampat, yaitu, Wardo, Usba, dan Betew kafdarun, kok tiba-tiba ada  agenda terselubung yang di bawa oleh AUD Cs.  Agenda 3 Suku besar saat meminta penjelasan di sekretariat pansel MRPB Kabupaten Raja Ampat ini  harus dipertanyakan. Karena agenda ini merupakan agenda yang saklral yang disepakati bersama oleh 3 Suku besar di Raja Ampat. Kemudian AUD ini mengaku sebagai anak adat. Anak adat dari mana yang tidak tahu adat dengan menggunakan agenda tersebut untuk kepentingan tertentu. Tegas Micka.

Lanjut Micha bahwa pansel MRPB bukan lembaga auditor negara yang kalian dengan seenaknya membawa spanduk diluar dari agenda 3 Suku besar, oleh sebab itu kami merasa ada kepentingan terselubung yang dibawa oleh sodara AUD dengan mengatasnamakan masyarakat adat. Yang ketiga, AUD membawa nama 117 kepala kampung seakan- akan, sudah ada putusan pengadilan yang mengatakan kepala kampung sudah bersalah. Tandasnya sembari menambahkan kami meminta kepada sodara AUD untuk mengklarifikasi persoalan ini biar jelas.

Ditempat yang sama kuasa Hukum 117 Kepala kampung Benyamin B. Warikar, S.H mengatakan bahwa pada tanggal 9 Mei 2023 kami resmi sebagai kuasa hukum 117 kepala kampung, dan kami telah melaporkan sodara AUD.

” Saya kira apa yang disampaikan AUD Cs berbading terbalik dengan apa sebenarnya terjadi. Kapan sodara AUD melihat kepala kampung jual masyarakatnya” terangnya

Menurut kami, aspirasi yang disampaikan oleh AUD Cs tidak murni dari dirinya sendiri melainkan ada pesan sponsor yang dibawa oleh beliau karena spanduk yang dibawa juga terdapat nilai ekonominya

Dikatakan kami datang kesini tidak membungkam ruang demokrasi terhadap sodara AUD cs, dan kami datang kemari juga sebagai warga negara yang baik dan sebagai kuasa hukum Kline kami melaporkan saudara AUD Cs ke polres Raja Ampat.

Untuk itu kami sebagai kuasa hukum akan terus mengawal proses ini, dan meminta kepada pihak kepolisian agar segera memanggil AUD untuk diminta keterangan.

Sementara itu Koordinator kepala 117 kepala kampung Nikolas Obinaru mengatakan persoalan yang kami hadapi ini, sudah kami limpahkan kepada kuasa hukum kami.

Disitu kami tekankan kepada kuasa hukum kami untuk segera membuat LP. Terhadap AUD. Pinta Obinaru

” Kami dari 117 kepala kampung mempunyai dua pilihan. Pihak kepolisian ambil alih, atau kami 117 kepala kampung yang ambil alih, “tambahnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ke atas