Sat Resnarkoba Polres Sorong Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 85,37 Gram Sabu

Bagikan berita ini

Sorong,Honaipapua.com, -Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sorong berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kota Sorong. Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Sorong, Iptu Andi Indrajaya, S.TrK., M.H., bersama Tim Black Horse pada Jumat (25/7/2025) sekitar pukul 04.00 WIT.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial PT dan JS. Dari tangan keduanya, turut disita barang bukti berupa:

40 plastik bening ukuran kecil berisi sabu

1 plastik bening ukuran besar berisi sabu

1 buah timbangan digital

2 unit telepon genggam (merek Vivo dan Redmi)

1 tas kecil warna hitam

1 pipet kaca

1 buah parang

1 katenbat

1 plastik bening besar kosong

Uang tunai Rp.3.000.000 (30 lembar pecahan Rp.100.000)

Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan memiliki berat kotor 85,37 gram.

Kronologis Penangkapan

Kasat Narkoba Polres Sorong menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran sabu di Perumahan UT, Kelurahan Klaurung, Distrik Klablim, Kota Sorong.

Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 01.00 WIT tim melakukan persiapan cara bertindak (CB) dan bergerak ke lokasi. Pada pukul 04.00 WIT, tim berhasil mengamankan kedua tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang sabu. Setelah diinterogasi, tersangka menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti lainnya, yakni:

40 plastik sabu yang dibungkus tisu putih dan disimpan dalam kotak jam tangan di lemari dapur.

1 plastik sabu ukuran besar yang dibungkus tisu, dilapisi plastik putih, dan disimpan dalam kantong plastik merah di atas lemari plastik.

1 tas kecil berisi uang tunai Rp.3.000.000 yang diduga hasil penjualan sabu yang menurut catatan jumlah penangkapan kali ini yang terbanyak Barang Buktinya.

Selanjutnya, sekitar pukul 06.00 WIT, tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sorong untuk proses hukum lebih lanjut. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas