Kisruh Dana Revitalisasi SMA Muhammadiyah Kota Sorong: Iwan Pasang Baliho, Dua Pihak Saling Klaim Jasa Pengajuan

Bagikan berita ini

SORONG,HonaiPapua.com, –Pengajuan dana revitalisasi SMA Muhammadiyah Kota Sorong memicu perselisihan setelah dua pihak sama-sama mengklaim berperan dalam mengupayakan program tersebut. Merasa jerih payahnya tidak dihargai, Iwan memasang baliho sebagai bentuk protes di lokasi sekolah, Jumat (23/10/2026).

Perselisihan ini menjadi perhatian karena proyek revitalisasi disebut telah diterima dan sedang berjalan, sementara pihak-pihak yang mengaku berjasa dalam proses pengajuannya justru berbeda pendapat. Kini, pembuktian dokumen pengajuan menjadi hal penting untuk menjernihkan persoalan tersebut.

Iwan mengaku telah mengupayakan pengajuan dana revitalisasi sejak 2025. Ia menyebut telah mengeluarkan biaya, tenaga, dan waktu karena merasa memiliki kesepakatan dengan Kepala Sekolah SMA Muhammadiyah Kota Sorong, Sucipto.

“Saya berani mengeluarkan biaya, tenaga dan waktu karena sudah ada perjanjian dengan Pak Sucipto sebagai kepala sekolah,” ujar Iwan.

Namun, klaim tersebut dibantah Sucipto. Ia menyatakan bahwa program revitalisasi merupakan hasil pengajuan pihak sekolah melalui Dinas Pendidikan, bukan hasil upaya Iwan. Di sisi lain, Ketua Panitia Pembangunan juga mengaku memiliki peran dalam mengusahakan proyek yang kini berjalan.

Siapa yang Mengajukan? Bukti Dokumen Jadi Kunci

Perbedaan klaim tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang sebenarnya menginisiasi dan mengurus pengajuan dana revitalisasi SMA Muhammadiyah Kota Sorong.

Untuk memastikan duduk perkara, diperlukan penelusuran terhadap dokumen pengajuan, waktu pengusulan, komunikasi antara pihak-pihak terkait, serta bukti lain yang dapat menjelaskan proses hingga program tersebut disetujui.

Pernyataan masing-masing pihak perlu diuji berdasarkan bukti, bukan semata-mata pengakuan. Apalagi, persoalan ini menyangkut proses pengajuan program pendidikan yang membutuhkan transparansi dan kejelasan tanggung jawab.

Situasi Memanas, Sepakat Tempuh Mediasi di Polresta

Saat kejadian, Iwan bersama sejumlah rekannya berdialog dengan Sucipto, Ketua Panitia Pembangunan, serta Bhabinkamtibmas yang hadir mewakili kepolisian. Situasi sempat memanas di lokasi sekolah sebelum kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan melalui mediasi di Polresta Sorong Kota.

Bistok Siahaan, mantan Kepala Bidang Pendidikan Menengah Kota Sorong turut hadir dan menyarankan agar perselisihan diselesaikan secara terbuka dengan mengedepankan bukti.

“Saya pikir ini harus diselesaikan dengan kepala dingin, karena dua pihak mengaku mengurus. Saat mediasi nanti, kedua belah pihak harus menunjukkan bukti pengajuannya agar jelas. Pihak aparat hukum yang menjadi mediator bisa menilai siapa yang benar dan siapa yang salah,” katanya.

Bistok berharap mediasi dapat menjadi ruang bagi kedua pihak untuk menjelaskan klaim masing-masing sekaligus mencari penyelesaian yang adil.

“Saya berharap pertemuan di Polresta Kota Sorong nanti bisa memberikan rasa keadilan bagi kedua belah pihak dan permasalahan ini dapat diselesaikan secara damai,” tambahnya.

Dugaan Penawaran Uang Ikut Disorot

Perselisihan ini juga diwarnai keterangan Abas Kalami, rekan Iwan yang mendampinginya saat berada di lokasi. Abas menyampaikan dugaan bahwa Sucipto pernah menawarkan sejumlah uang untuk mengganti kerugian yang dialami Iwan selama proses pengajuan dana revitalisasi.

Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya. Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Sucipto maupun Ketua Panitia Pembangunan terkait keterangan mengenai dugaan penawaran uang tersebut.

Karena itu, klarifikasi dari pihak yang disebut serta bukti pendukung menjadi penting agar informasi yang beredar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.

Mediasi Diharapkan Membuka Fakta

Mediasi di Polresta Sorong Kota diharapkan tidak sekadar meredam ketegangan, tetapi juga membantu mengurai perbedaan klaim berdasarkan dokumen dan keterangan masing-masing pihak.

Publik kini menanti kejelasan mengenai proses pengajuan dana revitalisasi tersebut: siapa yang mengusulkan, siapa yang berperan dalam prosesnya, dan apakah terdapat kesepakatan yang belum diselesaikan.

Sebab, ketika dua pihak sama-sama mengklaim berjasa, pembuktian yang transparan menjadi jalan untuk menghindari perselisihan berkepanjangan. Semua pihak perlu diberi kesempatan menyampaikan keterangan, sementara setiap dugaan harus tetap ditempatkan sebagai dugaan sampai didukung bukti yang memadai. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas