Iqbal Banyal Pertanyakan Legalitas 34 Toko Miras di Sorong: Rekomendasi Bukan Izin, Mengapa Tetap Beroperasi?

Bagikan berita ini

SORONG,HonaiPapua.com, –Kebijakan Pemerintah Kota Sorong dalam menangani peredaran minuman beralkohol (miras) kembali menjadi sorotan. Praktisi hukum Muhamad Iqbal Banyal, S.H., mempertanyakan konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan aturan hukum, menyusul pernyataan Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Sorong, Musa Fonataba, S.P., mengenai pembinaan terhadap 34 toko penjual miras di sejumlah titik di Kota Sorong.

Iqbal menilai, penjelasan pemerintah bahwa rekomendasi lokasi bukan merupakan izin usaha justru memunculkan persoalan mendasar: jika sebagian besar pelaku usaha belum mengantongi izin resmi, atas dasar hukum apa aktivitas penjualan mereka tetap berlangsung?

Menurut informasi yang disampaikan dalam polemik tersebut, baru satu dari 34 pelaku usaha yang telah mengantongi izin resmi. Sementara itu, pelaku usaha lainnya disebut masih berada dalam proses pembinaan dan penyelesaian persyaratan perizinan.

Kondisi ini memerlukan penjelasan terbuka dari Pemkot Sorong. Sebab, pembinaan administratif tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pembenaran untuk menjalankan kegiatan usaha yang belum memenuhi persyaratan hukum.

“Kalau rekomendasi bukan izin, pemerintah harus menjelaskan secara terbuka apa dasar hukum yang memungkinkan toko-toko tersebut tetap beroperasi. Jangan sampai istilah pembinaan justru dipahami sebagai toleransi terhadap kegiatan usaha yang belum memenuhi ketentuan,” demikian pokok kritik hukum yang disampaikan dalam persoalan tersebut.

Pembinaan Satu Tahun, Bagaimana dengan Penegakan Hukum?

Sorotan semakin menguat apabila benar terdapat kelonggaran waktu hingga Agustus 2027 bagi pelaku usaha untuk melengkapi persyaratan. Publik berhak mengetahui apakah tenggat tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, siapa pejabat yang menetapkannya, serta apa konsekuensinya apabila pelaku usaha tidak memenuhi persyaratan sampai batas waktu yang ditentukan.

Pemkot Sorong perlu menjelaskan apakah selama masa pembinaan terdapat pembatasan operasional, pengawasan berkala, atau tindakan administratif terhadap usaha yang belum memenuhi ketentuan.

Apabila aturan yang berlaku mensyaratkan izin tertentu sebelum kegiatan usaha dijalankan, pemerintah harus memastikan ketentuan tersebut ditegakkan secara konsisten. Sebaliknya, jika terdapat mekanisme transisi atau ketentuan khusus yang memungkinkan usaha tetap beroperasi, dasar hukum dan ruang lingkup kebijakan itu juga harus dibuka kepada masyarakat.

Dengan demikian, persoalannya bukan semata-mata berapa lama pemerintah memberikan pembinaan, melainkan apakah kebijakan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan diterapkan tanpa pengecualian yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Legalitas Usaha dan Potensi PAD Harus Dibuka

Selain persoalan izin, transparansi penerimaan daerah juga menjadi perhatian. Jika toko-toko tersebut tetap menjalankan kegiatan komersial sementara proses perizinannya belum tuntas, Pemkot Sorong perlu menjelaskan bagaimana kewajiban pajak daerah dan pungutan lain yang sah diperlakukan sesuai ketentuan.

Pemerintah harus membedakan secara tegas antara perizinan usaha, kewajiban perpajakan, dan retribusi daerah. Ketiganya memiliki dasar hukum serta mekanisme administrasi yang berbeda. Belum terbitnya suatu izin tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pajak tidak dipungut, demikian pula kegiatan usaha yang berlangsung tidak otomatis membuktikan adanya kehilangan pendapatan daerah.

Karena itu, diperlukan data resmi mengenai status perizinan setiap pelaku usaha, jenis kewajiban fiskal yang berlaku, realisasi penerimaan daerah, serta hasil pengawasan terhadap kepatuhan masing-masing usaha.

Apabila ditemukan kewajiban yang tidak dipenuhi atau penerimaan daerah yang tidak tercatat, persoalan tersebut harus ditelusuri melalui pemeriksaan administrasi dan mekanisme pengawasan yang berwenang.

Transparansi diperlukan agar tidak muncul ruang spekulasi mengenai kemungkinan penyimpangan dalam proses perizinan maupun pengawasan usaha miras di Kota Sorong.

Jangan Sampai Penertiban Dinilai Tebang Pilih

Aspek lain yang perlu dijawab Pemkot Sorong adalah konsistensi penegakan aturan terhadap penjual miras skala kecil dan pelaku usaha bermodal besar.

Apabila penjual miras lokal, termasuk saguer yang dijual di lingkungan permukiman, menjadi sasaran penertiban dengan alasan perlindungan masyarakat dan anak di bawah umur, maka pemerintah juga harus menjelaskan bagaimana standar yang sama diterapkan terhadap toko miras dan tempat usaha lainnya.

Kritik ini bukan berarti penjualan miras lokal harus dibiarkan. Sebaliknya, seluruh kegiatan usaha yang melanggar ketentuan harus ditangani berdasarkan aturan yang sama, dengan mempertimbangkan jenis pelanggaran, tingkat risiko, dan prosedur penegakan hukum yang berlaku.

Perda Kota Sorong Nomor 2 Tahun 2026, sebagaimana disebut dalam polemik pengendalian peredaran minuman beralkohol, perlu dijadikan rujukan secara cermat. Pemkot harus menjelaskan ketentuan pasal yang menjadi dasar penertiban, kewenangan masing-masing perangkat daerah, serta bentuk sanksi yang dapat diterapkan terhadap pelanggaran.

Jika suatu usaha wajib memiliki izin sebelum beroperasi, pemerintah perlu menerapkan mekanisme penindakan sesuai prosedur. Namun, penyegelan atau penghentian sementara juga harus didasarkan pada kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata karena tekanan opini publik.

Satpol PP Diminta Menjelaskan Hasil Pengawasan

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sorong sebagai perangkat daerah yang menjalankan penegakan peraturan daerah perlu memberikan penjelasan mengenai langkah pengawasan terhadap 34 toko tersebut.

Masyarakat berhak mengetahui apakah seluruh lokasi telah diperiksa, berapa usaha yang dinyatakan belum memenuhi ketentuan, teguran apa yang telah diberikan, serta tindakan lanjutan yang disiapkan apabila persyaratan tidak dipenuhi.

Di tengah polemik ini, transparansi juga penting untuk menjawab berbagai kecurigaan yang berkembang di masyarakat mengenai kemungkinan adanya perlakuan khusus terhadap pelaku usaha tertentu.

Dugaan mengenai setoran pribadi, pungutan di luar ketentuan, atau keterlibatan oknum pejabat dalam melindungi usaha yang belum memenuhi persyaratan tidak boleh dinyatakan sebagai fakta tanpa bukti. Namun, jika terdapat informasi atau bukti awal yang dapat dipertanggungjawabkan, aparat pengawasan internal pemerintah dan aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya sesuai kewenangan.

Pemkot Sorong juga perlu memastikan bahwa proses pembinaan dan perizinan berlangsung transparan, tercatat, serta bebas dari konflik kepentingan.

Pemkot Sorong Harus Menjawab dengan Data dan Dasar Hukum

Pernyataan bahwa pemerintah sedang melakukan pembinaan belum cukup untuk mengakhiri polemik. Yang dibutuhkan masyarakat adalah penjelasan konkret mengenai dasar hukum operasional, status perizinan setiap toko, tenggat penyelesaian administrasi, hasil pengawasan Satpol PP, dan mekanisme pemenuhan kewajiban daerah.

Pemkot Sorong juga perlu menjelaskan siapa yang bertanggung jawab atas keputusan memberikan masa pembinaan, apakah keputusan tersebut dituangkan dalam dokumen resmi, serta bagaimana pemerintah menjamin tidak terjadi perlakuan berbeda terhadap pelaku usaha.

Pada akhirnya, pengendalian peredaran miras bukan hanya soal menerbitkan rekomendasi atau memberikan waktu kepada pelaku usaha. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa kebijakan administratif tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Jika rekomendasi memang bukan izin, Pemkot Sorong perlu menjelaskan dasar hukum operasional 34 toko tersebut. Jika terdapat pelanggaran, penanganannya harus dilakukan secara konsisten, transparan, dan sesuai prosedur.

Publik tidak hanya menunggu janji pembinaan, tetapi juga kepastian hukum, keterbukaan administrasi, serta bukti bahwa aturan diterapkan secara adil kepada seluruh pelaku usaha tanpa pengecualian. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas