Publik Desak Pemkot Transparan, Kapolda Papua Barat Daya Diminta Turunkan Tim untuk Periksa Legalitas dan Pengawasan
SORONG, HonaiPapua.com – Penerbitan surat rekomendasi Wali Kota Sorong terkait 30 lokasi penjualan minuman beralkohol yang terdaftar dalam Asosiasi Penjual Minuman Beralkohol Kota Sorong (APMKS) kini menjadi sorotan. Pemerintah Kota Sorong didesak membuka secara transparan proses penerbitan rekomendasi tersebut, mulai dari dasar hukum, verifikasi lokasi, kelengkapan perizinan, hingga mekanisme pengawasan terhadap setiap pelaku usaha.
Sorotan tidak hanya tertuju pada 30 lokasi penjualan minuman beralkohol tersebut, tetapi juga pada proses koordinasi administrasi yang melibatkan sejumlah jabatan penting di lingkungan Pemkot Sorong, yakni Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Perdagangan, serta Kepala Bagian Hukum.
Publik berhak memperoleh penjelasan mengenai peran masing-masing pejabat dalam proses penerbitan rekomendasi itu. Apakah seluruh lokasi telah diverifikasi satu per satu? Apakah dokumen persyaratan telah diperiksa? Dan apakah setiap lokasi telah memenuhi ketentuan perizinan serta tata ruang yang berlaku?
Pertanyaan tersebut perlu dijawab dengan dokumen dan keterangan resmi, bukan sekadar penjelasan normatif.
Sekda, Asisten hingga Tiga Kepala Dinas Perlu Beri Penjelasan
Bagian paraf koordinasi dalam surat rekomendasi menjadi salah satu aspek yang perlu diklarifikasi. Masyarakat perlu mengetahui apakah koordinasi tersebut didahului pemeriksaan dokumen, verifikasi lapangan, atau pertimbangan teknis dari masing-masing perangkat daerah.
Sekda dan Asisten perlu menjelaskan mekanisme koordinasi administrasi yang dijalankan sebelum rekomendasi diterbitkan. Kepala Dinas PTSP, Kepala Dinas Pariwisata, dan Kepala Dinas Perdagangan juga perlu memberikan keterangan sesuai kewenangan masing-masing, khususnya mengenai persyaratan usaha, aspek perdagangan, dan ketentuan sektoral yang relevan.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum perlu menjelaskan dasar hukum yang digunakan, kewenangan penerbitan rekomendasi, serta kesesuaian prosedur administrasi dengan peraturan yang berlaku.
Namun, pencantuman jabatan atau paraf koordinasi tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Tanggung jawab setiap pejabat harus dinilai berdasarkan kewenangan, tindakan yang benar-benar dilakukan, dokumen yang diperiksa, serta bukti yang tersedia.
Justru karena itu, Pemkot Sorong perlu membuka alur proses penerbitan rekomendasi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Rekomendasi Wali Kota Bukan Pengganti Seluruh Perizinan
Surat rekomendasi tersebut mencantumkan sejumlah dasar regulasi, antara lain Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sorong Tahun 2023–2042, serta Peraturan Wali Kota Sorong Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol.
Pencantuman regulasi tersebut perlu disertai penjelasan mengenai penerapan setiap ketentuan terhadap 30 lokasi yang tercantum dalam dokumen.
Pemkot Sorong perlu memastikan bahwa dasar hukum, kewenangan penerbit, persyaratan usaha, dan ketentuan lokasi telah diterapkan secara tepat. Kedudukan surat rekomendasi juga harus diperjelas: apakah dokumen tersebut merupakan rekomendasi administratif, bagian dari proses pemenuhan persyaratan, atau memiliki fungsi lain sesuai peraturan yang berlaku.
Satu hal yang harus menjadi perhatian, surat rekomendasi tidak serta-merta menggantikan izin atau persyaratan lain yang diwajibkan oleh peraturan.
Karena itu, pertanyaan mendasarnya sederhana tetapi penting: apakah seluruh 30 lokasi tersebut telah memenuhi persyaratan untuk menjalankan kegiatan penjualan minuman beralkohol?
Jika sudah, Pemkot perlu menunjukkan penjelasan dan dokumen pendukung sesuai ketentuan keterbukaan informasi. Jika ditemukan lokasi yang belum memenuhi persyaratan, instansi berwenang harus mengambil langkah sesuai prosedur hukum.
Dugaan Penerimaan Daerah Belum Optimal Perlu Diuji
Persoalan lain yang perlu mendapat perhatian ialah transparansi penerimaan daerah yang berkaitan dengan kegiatan usaha tersebut.
Muncul dugaan bahwa penerimaan yang berkaitan dengan aktivitas usaha belum sepenuhnya tercatat atau masuk ke kas daerah. Namun, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa dukungan data resmi dan hasil pemeriksaan.
Pemkot Sorong, khususnya perangkat daerah yang menangani pendapatan dan perizinan, perlu menjelaskan kewajiban pembayaran yang berlaku, mekanisme pemungutan, serta realisasi penerimaan yang tercatat sesuai ketentuan.
Pemerintah juga perlu membedakan pajak daerah, retribusi yang memiliki dasar hukum, dan kewajiban pembayaran lainnya. Tidak semua kegiatan penjualan minuman beralkohol otomatis dikenai jenis pungutan yang sama.
Apabila ditemukan kewajiban yang sah tetapi belum dipenuhi, persoalan itu harus ditindaklanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan. Sebaliknya, jika tidak ditemukan kekurangan penerimaan, data resmi perlu disampaikan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.
Transparansi penerimaan daerah penting untuk memastikan bahwa setiap kewajiban yang memang berlaku dilaksanakan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Legalitas APMKS dan Status 30 Lokasi Harus Diperjelas
Status kelembagaan APMKS juga perlu dijelaskan, terutama apabila asosiasi tersebut menjadi pihak yang mengusulkan atau mengoordinasikan data 30 lokasi penjualan minuman beralkohol dalam rekomendasi Wali Kota Sorong.
Pemkot perlu menerangkan apakah APMKS hanya berfungsi sebagai penyampai usulan dan data anggota atau memiliki peran administratif lain dalam proses penerbitan rekomendasi.
Dokumen organisasi yang relevan dapat diperiksa sesuai bentuk dan status hukumnya, termasuk akta pendirian apabila ada, susunan pengurus, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta bukti pengesahan badan hukum apabila dipersyaratkan.
Keanggotaan dalam asosiasi bukan jaminan bahwa seluruh persyaratan usaha telah terpenuhi. Demikian pula, pencantuman suatu usaha dalam rekomendasi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran.
Legalitas setiap lokasi harus ditentukan berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan instansi yang berwenang.
Kapolda Papua Barat Daya Diminta Turunkan Tim Periksa 30 Lokasi
Di tengah sorotan tersebut, masyarakat mendesak Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol. Dr. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., untuk mempertimbangkan pengerahan tim guna melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan kepolisian terhadap dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan operasional 30 lokasi penjualan minuman beralkohol tersebut.
Pemeriksaan diharapkan dapat memperjelas apakah setiap lokasi telah memenuhi ketentuan yang berlaku, apakah terdapat dugaan pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti, serta apakah ditemukan indikasi tindak pidana yang didukung bukti permulaan.
Apabila ditemukan dugaan pelanggaran administratif, penanganannya perlu dikoordinasikan dengan instansi pemerintah daerah yang berwenang. Sementara itu, jika ditemukan indikasi tindak pidana, aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum.
Masyarakat juga meminta agar lokasi yang terbukti tidak memenuhi persyaratan perizinan tidak dibiarkan beroperasi tanpa penanganan. Penutupan atau penghentian kegiatan usaha harus dilakukan oleh pihak yang berwenang berdasarkan ketentuan dan hasil pemeriksaan, bukan semata-mata karena adanya dugaan.
Desakan ini bukan untuk menghakimi seluruh pelaku usaha, melainkan memastikan bahwa ketentuan hukum diterapkan secara konsisten dan tidak ada pihak yang memperoleh perlakuan istimewa.
Dugaan Setoran kepada Oknum Jangan Dibiarkan Menjadi Spekulasi
Sorotan publik turut memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya kepentingan pribadi di balik dugaan lemahnya pengawasan terhadap kegiatan penjualan minuman beralkohol tersebut.
Namun, dugaan adanya setoran kepada oknum tertentu belum dapat dipastikan tanpa bukti. Tidak tepat menyimpulkan bahwa uang telah mengalir ke kantong pribadi hanya karena suatu usaha diduga belum memenuhi persyaratan.
Meski demikian, apabila terdapat informasi atau bukti mengenai dugaan pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan, atau aliran uang yang berkaitan dengan pelanggaran hukum, informasi tersebut perlu ditelusuri oleh aparat yang berwenang.
Penelusuran harus dilakukan secara objektif, termasuk memeriksa dokumen, alur pembayaran, keterangan pihak terkait, serta bukti lain yang relevan.
Dengan demikian, dugaan yang berkembang di tengah masyarakat dapat diuji secara profesional dan tidak berhenti sebagai spekulasi.
Musa Fonataba Belum Memberikan Tanggapan
Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Sorong, Musa Fonataba, S.P., telah dihubungi melalui pesan WhatsApp untuk dimintai keterangan mengenai proses penerbitan rekomendasi bagi 30 lokasi penjualan minuman beralkohol tersebut.
Namun, hingga berita ini disusun, pesan konfirmasi yang dikirimkan belum mendapat balasan.
Redaksi HonaiPapua.com tetap membuka ruang bagi Musa Fonataba dan pejabat terkait lainnya untuk memberikan penjelasan, termasuk menyampaikan informasi atau dokumen yang dapat memperjelas proses administrasi, pemeriksaan persyaratan, dan pengawasan terhadap lokasi usaha yang tercantum dalam rekomendasi.
Keterangan para pejabat terkait diperlukan agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh dan pemberitaan tetap berimbang.
Enam Pertanyaan yang Menunggu Jawaban Pemkot Sorong
Untuk menjawab sorotan publik, Pemkot Sorong perlu memberikan penjelasan konkret mengenai enam hal utama:
1. Dasar penerbitan rekomendasi: Apa pertimbangan dan dasar kewenangan hukum yang digunakan untuk mencantumkan 30 lokasi penjualan minuman beralkohol?
2. Proses verifikasi: Apakah seluruh lokasi telah diperiksa satu per satu, dan instansi mana yang bertanggung jawab melakukan pemeriksaan?
3. Peran pejabat terkait: Apa fungsi Sekda, Asisten, Kepala Dinas PTSP, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Perdagangan, dan Kepala Bagian Hukum dalam proses koordinasi?
4. Legalitas dan tata ruang: Apakah setiap lokasi telah memenuhi persyaratan usaha dan ketentuan lokasi yang berlaku?
5. Transparansi penerimaan: Apa kewajiban pembayaran yang sah dan bagaimana realisasi penerimaan yang tercatat?
6. Pengawasan dan tindak lanjut: Bagaimana evaluasi terhadap 30 lokasi dilakukan, dan tindakan apa yang akan diambil jika ditemukan pelanggaran?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap pejabat maupun pelaku usaha. Ini merupakan tuntutan transparansi atas kebijakan publik yang menyangkut kepastian hukum, pengawasan, dan kepentingan masyarakat.
Kini, Pemkot Sorong perlu memberikan jawaban yang jelas. Jika seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan, penjelasan resmi beserta dokumen pendukung akan membantu meluruskan persoalan. Namun, jika ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah harus memastikan adanya tindak lanjut sesuai kewenangan.
Paraf koordinasi tidak boleh menjadi sekadar formalitas. Setiap tahapan administrasi harus memiliki jejak pemeriksaan yang jelas, setiap pejabat harus menjalankan kewenangannya sesuai aturan, dan setiap rekomendasi yang diterbitkan pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat tidak meminta kesimpulan yang terburu-buru. Yang dituntut adalah keterbukaan, pemeriksaan yang objektif, serta kepastian bahwa tidak ada pelanggaran yang dibiarkan tanpa penanganan.
Publik kini menunggu: apakah 30 lokasi penjualan minuman beralkohol itu benar-benar telah memenuhi seluruh persyaratan, dan apakah Pemkot Sorong serta aparat penegak hukum bersedia membuka fakta berdasarkan hasil pemeriksaan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menjadi ukuran penting bagi transparansi pemerintahan dan konsistensi penegakan hukum di Kota Sorong. (pic)
