SORONG,HonaiPapua.com, –Peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau yang dikenal dengan sebutan tembakau gorila kembali terungkap di wilayah Papua Barat Daya. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat Daya membongkar dua kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Sorong dan Kabupaten Raja Ampat, dengan mengamankan dua pria berinisial KA alias AL dan MT alias M.

Dari dua pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti yang diduga merupakan tembakau sintetis dengan total berat bruto mencapai 38,33 gram. Sejumlah telepon genggam dan peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan tembakau sintetis turut diamankan.

PS Paur Binops Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya, Aiptu Andi Anwar P., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Rizal Marito, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan dua terduga pelaku. Penyelidikan terus dikembangkan untuk menelusuri asal-usul barang bukti serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Papua Barat Daya dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Terungkap di Mariyai, 16,18 Gram Barang Bukti Disita
Pengungkapan pertama berlangsung pada Minggu, 18 Oktober 2026, sekitar pukul 15.30 WIT, di Jalan Mawar, Mariyai, Distrik Mariat, Kabupaten Sorong.
Tim operasional Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya mengamankan KA alias AL yang diduga menguasai dan menyimpan narkotika jenis tembakau sintetis.
Dari hasil penggeledahan badan dan pengembangan ke tempat tinggal terduga pelaku, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi tembakau sintetis dengan berat bruto sekitar 16,18 gram.
Polisi juga menyita telepon genggam, plastik klip, lakban, korek gas, serta sebuah wadah yang diduga digunakan untuk mencampur tembakau dengan bahan sintetis.
Temuan tersebut menjadi bagian dari materi penyelidikan polisi untuk mendalami dugaan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika oleh terduga pelaku.
Operasi Berlanjut ke Waisai, 22,15 Gram Diamankan
Sehari berselang, Senin, 19 Oktober 2026, Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya kembali melakukan pengungkapan di wilayah Kabupaten Raja Ampat.
Tim operasional berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Raja Ampat untuk melakukan penyelidikan di Jalan Raya Waisai, Perumahan 10, Kota Waisai.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan MT alias M yang diduga menyimpan dan menguasai narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah paket yang diduga berisi tembakau sintetis dengan berat bruto sekitar 22,15 gram. Barang lainnya yang turut diamankan meliputi telepon genggam, gunting, tas, serta wadah yang diduga digunakan untuk mencampur tembakau sintetis.
Jika digabungkan, barang bukti dari kedua lokasi tersebut mencapai sekitar 38,33 gram bruto. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi Telusuri Asal Barang dan Kemungkinan Jaringan Lain
Pengungkapan dua kasus dalam waktu berdekatan ini menjadi perhatian terhadap potensi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sorong dan Raja Ampat. Namun, asal-usul barang yang disita serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas masih harus dibuktikan melalui penyelidikan kepolisian.
Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya menyatakan akan terus mendalami kedua perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri sumber barang yang diduga merupakan narkotika.
Polda Papua Barat Daya juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Warga diminta berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran barang terlarang tersebut.
Penindakan terhadap peredaran narkotika, menurut kepolisian, merupakan bagian dari upaya melindungi generasi muda serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Tanah Papua.
Kini, pendalaman terhadap asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain menjadi langkah penting untuk memastikan pengungkapan ini tidak berhenti pada dua orang yang telah diamankan. (***)
