RAJA AMPAT,Honaipapua.com, –Dugaan perburuan satwa dilindungi kembali mencoreng kawasan konservasi Raja Ampat. Seorang wisatawan asing berkewarganegaraan Tiongkok berinisial W.S. alias Wilson Shang kini tengah didalami aparat kepolisian terkait dugaan memburu hingga menyebabkan kematian Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata) menggunakan speargun.

Kasus tersebut tengah ditangani Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya bersama Satreskrim Polres Raja Ampat, setelah menerima laporan dari BLUD UPTD Pengelolaan Kawasan Konservasi di Perairan Kepulauan Raja Ampat terkait dugaan aktivitas tidak ramah lingkungan dan perburuan Penyu Sisik di kawasan konservasi.

Kasubid Pid Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny S.A. Hengkelare mengatakan, dugaan peristiwa itu terjadi pada 8 hingga 11 September 2026, di sekitar Keruwo Homestay, Kepulauan Pam (Fam), Kabupaten Raja Ampat, tepatnya di kawasan reef sebelah utara Ormandira Homestay dan sebelah selatan Rufas.

Menurutnya, berdasarkan informasi awal, dokumentasi foto dan video serta sejumlah informasi elektronik yang kini tengah diverifikasi penyidik, W.S. diduga melakukan aktivitas penyelaman bersama dua orang lainnya dengan menggunakan speargun.
Dokumentasi tersebut diduga memperlihatkan speargun diarahkan ke bagian leher Penyu Sisik hingga menyebabkan satwa tersebut mati.
Tak berhenti di situ, terdapat pula dokumentasi yang menggambarkan aktivitas setelah penyu tersebut diduga dibawa ke lokasi penginapan, dimasak dan kemudian dikonsumsi.
Namun, kepolisian menegaskan seluruh informasi, dokumentasi dan dugaan keterlibatan terlapor masih dalam proses verifikasi serta pendalaman untuk memastikan fakta hukum.
Polisi Turun hingga Menyelam ke Bawah Laut
Kasus ini tidak hanya ditangani melalui pemeriksaan di darat. Polisi bahkan turun langsung ke bawah laut untuk mencari titik yang diduga menjadi lokasi perburuan Penyu Sisik.
Kapolres Raja Ampat AKBP Boma Wedhayanto Purnomo memerintahkan personel gabungan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi homestay maupun kawasan bawah laut yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Olah TKP melibatkan personel Satreskrim dan Satpolairud Polres Raja Ampat bersama penyelam BLUD Kabupaten Raja Ampat.
Pada penyelaman pertama, tim menyisir area sekitar 60 x 60 meter. Karena belum menemukan titik yang diduga sebagai lokasi perburuan, pencarian kemudian dilanjutkan setelah tim beristirahat.
Pada penyelaman kedua, area pencarian diperluas menjadi sekitar 150 x 150 meter dengan kedalaman kurang lebih 11 meter.
Hasil olah TKP di lokasi homestay dan kawasan yang diduga menjadi tempat perburuan menghasilkan sejumlah temuan yang kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Barang tersebut antara lain satu buah panci yang diduga digunakan untuk memasak, lima buah sumpit yang diduga digunakan saat makan, serta satu buah sarung tangan berwarna hitam dengan bintik-bintik silver yang ditemukan di lokasi yang diduga menjadi tempat perburuan.
Titik koordinat TKP bawah laut yang dicatat dalam kegiatan tersebut berada pada S 00°35’13.20″ dan E 130°16’58.87″. Sedangkan lokasi awal pencarian berada di sekitar Keruwo Homestay, Kepulauan Pam (Fam), pada koordinat 0°34’40.4″S 130°17’02.2″E.
Video Perburuan Jadi Perhatian Penyidik
Selain barang fisik, polisi juga mengumpulkan sejumlah alat bukti berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
Di antaranya rekaman video yang diduga memperlihatkan aktivitas perburuan Penyu Sisik serta foto yang menggambarkan aktivitas setelah satwa tersebut diduga dimasak dan dikonsumsi.
Kapolres Raja Ampat AKBP Boma Wedhayanto Purnomo memastikan proses hukum masih berjalan.
“Kami bersama Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya terus melakukan pendalaman terhadap laporan ini. Setiap informasi dan dokumentasi yang diterima akan diverifikasi secara cermat untuk memastikan fakta kejadian. Proses penanganan dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Boma.
Kapolda Hengki: Raja Ampat Bukan Tempat Bebas Memburu Satwa Dilindungi
Kapolda Papua Barat Daya Brigjen Pol. Dr. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H. menegaskan pihaknya tidak akan mengabaikan dugaan tindak pidana terhadap satwa dilindungi di kawasan konservasi Raja Ampat.
“Kami memastikan setiap laporan terkait dugaan tindak pidana terhadap satwa yang dilindungi akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman, mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan seluruh fakta dalam perkara ini,” tegas Hengki.
Kapolda menekankan, Raja Ampat merupakan salah satu kawasan yang memiliki kekayaan keanekaragaman hayati yang harus dijaga bersama.
Karena itu, seluruh pihak, termasuk wisatawan asing maupun domestik, wajib menghormati aturan konservasi dan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengancam keberadaan satwa maupun merusak ekosistem laut.
Terlapor Diamankan Imigrasi, Polisi Siapkan Langkah Lanjutan
Atas dugaan perkara tersebut, terlapor diduga dapat dikenakan Pasal 40A Ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Penyidik masih menyiapkan sejumlah langkah lanjutan, mulai dari olah TKP bawah laut, pemeriksaan saksi, koordinasi dan pemeriksaan ahli, pencarian serta penyitaan barang bukti, koordinasi dengan pihak Imigrasi, pemeriksaan terhadap terlapor hingga gelar perkara.
Saat ini, terlapor telah diamankan pihak Imigrasi Makassar dan direncanakan diserahkan kepada Imigrasi Sorong pada 16 September 2026 untuk proses lebih lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Polda Papua Barat Daya bersama Polres Raja Ampat menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan. Polisi akan menentukan langkah hukum berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah.
Kasus ini menjadi sorotan serius karena menyangkut dugaan perburuan satwa dilindungi di salah satu kawasan konservasi paling bernilai di Papua Barat Daya. Polisi kini dituntut membuktikan secara terang apakah dugaan perburuan Penyu Sisik tersebut benar terjadi dan siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum. (***)
