Polisi Pastikan Tak Ada Laporan Penganiayaan terhadap OT, Data Perkara Kembali Dicek

Bagikan berita ini

SORONG,Honaipapua.com, –Dugaan penganiayaan terhadap OT alias O yang disebut-sebut melibatkan oknum anggota Polri kembali menjadi sorotan. Namun, hasil pengecekan kepolisian menunjukkan hingga kini tidak ditemukan laporan resmi terkait dugaan penganiayaan tersebut.

Kasubid Pid Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny S.A. Hengkelare mengatakan, klarifikasi dilakukan dengan mengecek informasi kepada jajaran Polresta Sorong Kota, termasuk Satuan Reserse Kriminal dan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Menurutnya, Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota melalui Wakasat Reskrim Iptu Besli A. Lingga, S.Sos., pada 22 Mei menyampaikan bahwa berdasarkan komunikasi dan pengecekan yang dilakukan, tidak terdapat informasi maupun laporan mengenai dugaan penganiayaan terhadap OT yang dilakukan oleh anggota Polri.

“Tidak terdapat informasi maupun laporan mengenai dugaan penganiayaan terhadap OT oleh anggota Polri,” kata Kompol Jenny.

Keterangan tersebut, lanjutnya, juga diperkuat hasil pemeriksaan terhadap JA, yang disebut sebagai istri OT.

Dalam keterangannya, JA menyatakan bahwa peristiwa yang terjadi bukan merupakan pengeroyokan, melainkan berkaitan dengan tindakan penangkapan dalam proses penegakan hukum.

“Bukan merupakan suatu peristiwa pengeroyokan, melainkan tindakan murni hukum penangkapan,” demikian keterangan JA sebagaimana disampaikan dalam hasil pemeriksaan.

Propam Ikut Pastikan, Tak Ada Laporan

Pengecekan juga dilakukan oleh Propam Polresta Sorong Kota. Kasi Propam Iptu Agus Pakanan, S.H., menyatakan berdasarkan pemeriksaan terhadap data yang ada, pihaknya tidak menemukan laporan terkait dugaan penganiayaan terhadap OT yang dilakukan oleh oknum anggota Polri.

Temuan tersebut menjadi penting di tengah munculnya informasi yang mengaitkan proses penangkapan OT dengan dugaan tindakan kekerasan.

Polisi menegaskan, setiap informasi yang menyangkut dugaan pelanggaran anggota Polri tetap menjadi bagian yang dapat diperiksa melalui mekanisme resmi apabila terdapat laporan dan bukti yang mendukung.

Nama OT Tercatat dalam Sejumlah Perkara

Di sisi lain, hasil pengecekan terhadap data perkara dan riwayat tindak pidana menunjukkan nama OT alias O tercatat pernah terlibat dalam sejumlah perkara pidana berdasarkan putusan pengadilan.

Di antaranya Putusan Nomor 105/Pid.B/2021/PN Son tertanggal 22 Juni 2021 terkait Pasal 362 KUHP lama. Kemudian Putusan Nomor 152/Pid.B/2011/PN SRG tertanggal 21 September 2011.

Nama OT juga tercatat dalam Putusan Nomor 182/Pid.B/2019/PN Son tertanggal 5 September 2019 terkait Pasal 170 KUHP lama.

Selain itu, terdapat Putusan Nomor 196/Pid.B/2021/PN Son tertanggal 20 September 2021 yang mencantumkan O sebagai terdakwa dalam perkara pencurian dengan kekerasan sebagaimana Pasal 365 ayat (2) KUHP lama.

Catatan tersebut menjadi bagian dari data perkara yang kembali diperiksa kepolisian untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai latar belakang hukum OT.

Kini OT Kembali Berhadapan dengan Proses Hukum

Dalam perkembangan terbaru, OT juga tengah menjalani proses hukum dalam perkara dugaan penganiayaan berat terhadap seorang anak berinisial OY, 15 tahun.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 28 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIT.

Dalam penanganan perkara tersebut, OT telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum kini telah memasuki Tahap I, yakni berkas perkara telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan untuk dilakukan penelitian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepolisian menegaskan bahwa proses tersebut masih berjalan. Karena itu, status tersangka tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai kesalahan yang telah terbukti sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Polisi: Klarifikasi Berdasarkan Data, Bukan Spekulasi

Dengan demikian, hasil klarifikasi sementara menunjukkan belum ditemukan laporan resmi mengenai dugaan penganiayaan terhadap OT oleh oknum anggota Polri.

Sementara itu, perkara lain yang menjerat OT saat ini tetap berjalan melalui mekanisme hukum.

Polisi mengimbau seluruh pihak agar tidak membangun kesimpulan berdasarkan informasi yang belum terverifikasi. Setiap dugaan pelanggaran anggota Polri dapat ditempuh melalui jalur pelaporan resmi sehingga dapat diperiksa berdasarkan fakta, bukti, dan prosedur hukum yang berlaku.

Klarifikasi ini sekaligus menegaskan pentingnya memisahkan antara dugaan, laporan, hasil pemeriksaan, dan perkara pidana yang telah memiliki putusan pengadilan, agar informasi yang beredar di tengah masyarakat tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas