Geger Penganiayaan Penjual Bakso di Sorong, Pelaku Coba Kabur Lewat Pintu Belakang

Bagikan berita ini

SORONG,Honaipapua.com, –Kasus penganiayaan terhadap seorang penjual bakso di Kota Sorong yang sempat viral di media sosial akhirnya menemui titik terang. Gabungan Tim Paniki Polsek Sorong Timur bersama Tim Mangewang Polresta Sorong Kota berhasil membekuk seorang terduga pelaku, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIT.

Terduga pelaku berinisial DRT (36), warga Perumahan Aqua 6, Kelurahan Klamana, Kota Sorong, diamankan polisi setelah diduga menganiaya korban berinisial TAD (39) pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIT.

Aksi kekerasan tersebut menjadi perhatian publik setelah videonya beredar di media sosial. Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan keberadaan terduga pelaku di rumahnya.

Ditegur Karena Tangan Kotor, Berujung Penganiayaan

Peristiwa itu terjadi di Jalan Pendidikan Km 8, Lorong 4, Kelurahan Klabulu, Kota Sorong.

Saat kejadian, korban sedang melayani pembeli bakso. Terduga pelaku kemudian menghampiri korban dan hendak mengambil bakso langsung dari dalam panci menggunakan tangan.

Korban yang melihat kondisi tangan terduga pelaku dalam keadaan kotor kemudian menegurnya.

Teguran tersebut diduga membuat terduga pelaku tersulut emosi. Ia kemudian diduga memukul korban menggunakan tangan secara berulang kali hingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Sorong Timur untuk diproses sesuai hukum.

Polisi Kepung Rumah, Pelaku Coba Kabur

Kapolsek Sorong Timur AKP Ahmad Wira Wisudawan, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan, pengungkapan kasus bermula setelah tim memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku pada Senin (14/9/2026).

Informasi tersebut menyebutkan DRT berada di rumahnya yang berlokasi di Perumahan Aqua 6, Kelurahan Klamana.

Kapolsek kemudian memerintahkan personel untuk melakukan penangkapan.

Sekitar pukul 19.30 WIT, tim gabungan bergerak dan mengepung rumah yang diduga menjadi tempat persembunyian terduga pelaku.

Namun, saat petugas hendak melakukan penangkapan, DRT diduga berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah.

Upaya tersebut gagal. Petugas berhasil mengamankan DRT dan membawanya ke Polsek Sorong Timur untuk menjalani pemeriksaan awal.

Dalam interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul menggunakan tangan secara berulang kali.

Terancam Lima Tahun Penjara

Saat ini DRT telah diamankan di Polsek Sorong Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, penyidik menerapkan Pasal 466 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H. mengapresiasi gerak cepat personel gabungan Tim Paniki Polsek Sorong Timur dan Tim Mangewang Polresta Sorong Kota dalam mengungkap serta mengamankan terduga pelaku.

Keberhasilan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa informasi masyarakat, termasuk kasus yang menjadi perhatian publik di media sosial, dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk melakukan penyelidikan dan penegakan hukum.

Polisi memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas