Tradisi Mas Kawin Biak Tetap Dijaga, Keluarga Rumpumbo-Miokbun Perkuat Ikatan Adat

Bagikan berita ini

BIAK,Honaipapua.com, –Tradisi pengantaran mas kawin sebagai salah satu warisan dan bentuk penghormatan terhadap hukum adat Suku Biak kembali dilaksanakan. Prosesi penyerahan mas kawin dari keluarga besar Fernando Rumpumbo kepada keluarga Desi Miokbun berlangsung khidmat di kediaman keluarga Marten Awak, Kampung Anggopi, Kabupaten Biak Numfor.

Prosesi adat tersebut dihadiri keluarga besar kedua belah pihak, tokoh adat, serta aparat Kampung Anggopi. Suasana penuh kekeluargaan mewarnai setiap rangkaian acara yang menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan nilai-nilai adat Biak.

Mananwir Beba Bar Wamurem Kampung Wadibu Anggopi, Alfonsus Rumsarwir, mengatakan mas kawin dalam adat Biak tidak semata-mata dipandang sebagai pemberian atau alat tukar, tetapi memiliki makna sosial dan kekeluargaan yang jauh lebih dalam.

“Emas kawin atau mas kawin adalah salah satu adat untuk mempererat hubungan kekeluargaan. Ini bukan sekadar alat tukar, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan untuk menjaga nilai dan harkat perempuan Suku Biak,” ujar Alfonsus.

Menurutnya, hukum adat Biak memiliki kedudukan penting dalam kehidupan masyarakat sehingga harus terus dijaga dan diwariskan kepada generasi berikutnya.

Ia menegaskan, ikatan adat bukan sesuatu yang dapat dipermainkan karena di dalamnya terdapat tanggung jawab, penghormatan, serta hubungan antarkeluarga yang harus dipelihara.

Bentuk Tanggung Jawab Keluarga Laki-laki

Hal senada disampaikan Kepala Kampung Anggopi, Leonard Sanadi, yang juga merupakan anak adat dari pihak laki-laki sekaligus bagian dari keluarga besar Sanadi.

Leonard mengatakan, pembayaran mas kawin merupakan budaya yang telah mengakar dalam kehidupan masyarakat Biak. Prosesi tersebut sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab pihak laki-laki terhadap keluarga perempuan.

“Sudah menjadi budaya adat kami orang Biak. Hari ini kami melaksanakan pembayaran mas kawin sebagai bentuk tanggung jawab kami pihak laki-laki, dan juga sebagai bentuk apresiasi terhadap keluarga besar perempuan maupun laki-laki, untuk mempererat kekeluargaan,” tutur Leonard.

Ia berharap tradisi tersebut tidak berhenti pada sebuah prosesi seremonial, tetapi terus menjadi sarana untuk memperkuat hubungan antarkeluarga dan menjaga identitas budaya masyarakat Biak.

Disepakati Kedua Belah Pihak

Rangkaian prosesi adat tersebut dimediasi oleh perwakilan dari kedua keluarga. Dari pihak laki-laki, Ibu Welmima Sanadi bertindak mewakili keluarga besar Rumpumbo-Sanadi. Sementara dari pihak perempuan diwakili Yoris Miokbun dan Marten Awak.

Setelah melalui proses adat, kedua belah pihak secara resmi menyepakati dan menerima rangkaian mas kawin yang diserahkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban adat sekaligus tanda sahnya ikatan kekeluargaan.

Harta adat yang diserahkan dalam prosesi tersebut terdiri dari:

– Ben Bekwar/Piring Lamah: 10 buah
– More-More: 4 buah
– Gelang Sarak: 2 buah
– Piring Mangkok Kua: 49 buah
– Piring Campuran Besar: 61 buah
– Piring Makan: 294 buah
– Uang tunai: Rp196.300.000

Seluruh harta adat tersebut telah dicatat dan ditandatangani oleh perwakilan kedua keluarga bersama para saksi adat yang hadir dalam prosesi.

Dengan penyerahan tersebut, keluarga pihak laki-laki menyatakan kewajiban adat terkait mas kawin telah diselesaikan sepenuhnya sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Bagi keluarga besar yang terlibat, nilai utama dari prosesi tersebut bukan hanya terletak pada jumlah harta adat yang diserahkan, melainkan pada pesan persaudaraan yang menyertainya.

Mas kawin menjadi simbol penghormatan, tanggung jawab dan jembatan untuk mempertemukan dua keluarga dalam satu ikatan kekeluargaan yang diharapkan terus terjaga.

“Kita hidup karena adat, kita ada karena adat. Syowi, Bekome,” menjadi penutup prosesi adat tersebut. (Claus.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas