Gerak Cepat Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya, Sabu 24,64 Gram Diduga Masuk Lewat KM Dobonsolo Digagalkan

Bagikan berita ini

SORONG,Honaipapua.com, —Pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Pelabuhan Kota Sorong kembali membuka pertanyaan serius tentang jalur masuk narkotika dari luar daerah ke Papua Barat Daya.

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat Daya mengamankan dua orang yang diduga berkaitan dengan penerimaan sabu yang dikirim melalui kapal laut KM Dobonsolo. Polisi menyita satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor sekitar 24,64 gram.

Salah satu terduga yang telah ditetapkan dalam proses penanganan perkara berinisial JRT.

Pengungkapan pada Senin (7/9/2026) ini tidak hanya menyisakan persoalan hukum terhadap para pihak yang diamankan. Lebih jauh, publik menanti jawaban: siapa pengirimnya, dari mana barang itu berasal, dan siapa yang diduga mengendalikan jaringan tersebut?

Informasi Masyarakat Buka Jejak Pengiriman

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman sabu lintas provinsi menggunakan KM Dobonsolo.

Informasi tersebut ditindaklanjuti Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya di bawah kendali Katim Opsnal Iptu Andi Indrajaya, S.Tr.K., M.H.

Personel kemudian melakukan penyelidikan di kawasan Pelabuhan Kota Sorong. Petugas mengamankan pihak yang diduga berkaitan dengan penerimaan narkotika tersebut.

Dari hasil penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat kotor sekitar 24,64 gram.

Selain sabu, petugas turut mengamankan satu tas ransel warna hijau army, lakban hitam, lakban oranye, tisu basah, serta dua unit telepon seluler merek Samsung.

Bukan Sekadar Penangkapan, Jaringan Harus Dibongkar

Barang bukti yang diamankan menjadi bagian penting dalam penyelidikan. Namun, pengungkapan ini belum menjawab seluruh mata rantai dugaan peredaran narkotika tersebut.

Apakah sabu itu dikirim langsung dari luar daerah? Siapa yang diduga mengemas dan mengirim barang? Kepada siapa narkotika tersebut akan diserahkan? Dan apakah masih ada pihak lain yang berperan dalam jaringan tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu kini menjadi bagian dari pendalaman yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya.

Dirresnarkoba Polda Papua Barat Daya Kombes Pol. Rizal Marito, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Katim Opsnal Ditresnarkoba Iptu Andi Indrajaya, menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat dan penyelidikan di lapangan.

«“Pengungkapan ini masih terus kami kembangkan untuk mengetahui asal barang serta mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” tegas Iptu Andi.»

Jalur Laut Jadi Sorotan

Dugaan pengiriman menggunakan KM Dobonsolo membuat jalur laut kembali menjadi perhatian dalam upaya pemberantasan narkotika di Sorong.

Meski demikian, polisi belum mengungkap secara rinci asal daerah pengiriman, identitas pengirim, maupun pihak yang diduga menjadi tujuan akhir barang tersebut.

Karena itu, pengembangan perkara menjadi penting untuk memastikan apakah pengungkapan ini berdiri sendiri atau berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Para pihak yang diamankan beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Papua Barat Daya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Publik Menunggu Pengungkapan Lebih Besar

Ditresnarkoba Polda Papua Barat Daya masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pengiriman narkotika lintas provinsi.

Masyarakat pun diimbau untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika diharapkan segera dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Pengungkapan sabu 24,64 gram ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkotika tidak cukup berhenti pada penangkapan penerima barang. Mata rantai pengiriman, pemasok, dan pihak yang diduga mengendalikan jaringan harus ditelusuri hingga tuntas.

Proses hukum terhadap JRT yang diamankan masih berjalan. Seluruh pihak tetap memiliki hak-hak hukum dan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (***)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas