SORONG,Honaipapua.com, —Aktivitas pemotongan kapal jenis Landing Craft Tank (LCT) di kawasan Pantai Suprauw, Kota Sorong, Papua Barat Daya, kembali menuai sorotan.
Pasalnya, aktivitas pemotongan badan kapal yang sebelumnya telah diberitakan media pada 4 September 2026 tersebut disebut masih berlangsung hingga Selasa (8/9/2026).
Berdasarkan keterangan pihak yang melaporkan persoalan ini, sejumlah pekerja masih terlihat melakukan aktivitas pemotongan badan kapal menggunakan mesin las.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: mengapa aktivitas pemotongan kapal masih berlangsung ketika persoalan mengenai status dan kepemilikan aset tersebut telah menjadi perhatian publik?
Pihak pelapor mengaku prihatin dan mempertanyakan respons aparat penegak hukum terhadap informasi yang telah disampaikan.
Menurut keterangannya, wartawan juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya maupun Kasat Reskrim Polres Sorong terkait aktivitas tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan.
Wartawan Datangi Bank Papua, Namun Belum Bertemu Humas
Tidak hanya kepada aparat penegak hukum, upaya memperoleh penjelasan juga disebut telah dilakukan dengan mendatangi Bank Papua Cabang Sorong.
Menurut keterangan yang disampaikan, kedatangan wartawan tersebut dilakukan dengan maksud baik untuk menyampaikan informasi mengenai kondisi kapal sekaligus mendorong pihak perbankan mengambil langkah sesuai prosedur hukum apabila aset tersebut memiliki keterkaitan dengan kewajiban perusahaan kepada kreditur.
Namun, menurut keterangan pihak yang bersangkutan, wartawan belum dapat bertemu dengan pihak Humas Bank Papua karena disebut sedang sibuk.
“Niat baik wartawan datang langsung dari lapangan ke kantor Bank Papua adalah untuk memberikan masukan agar persoalan ini dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kalau aset tersebut memang berkaitan dengan kewajiban kepada kreditur, tentu penyelesaiannya secara hukum juga dapat memberikan kepastian dan melindungi kepentingan pihak-pihak terkait, termasuk negara,” bebernya.
Ia menegaskan, persoalan ini tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.
“Saya melihat sendiri aktivitas pemotongan kapal masih berlangsung sampai hari ini. Karena itu, saya berharap aparat penegak hukum segera turun tangan dan memastikan status kapal tersebut,” ujarnya.
Ekspedisi Diminta Waspadai Pengiriman Besi Tua
Di tengah masih berlangsungnya aktivitas pemotongan kapal, perusahaan ekspedisi di wilayah Sorong Raya, khususnya yang melayani pengiriman melalui Pelabuhan Sorong, juga diminta meningkatkan kewaspadaan.
Pihak pelapor mengimbau agar setiap penerimaan barang berupa besi tua atau scrap metal yang telah dipotong-potong terlebih dahulu diperiksa asal-usul serta kelengkapan dokumennya.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mencegah munculnya persoalan hukum apabila material hasil pemotongan kapal ternyata berkaitan dengan aset atau perkara yang sedang dipersoalkan.
“Kalau ada pengiriman besi tua dalam bentuk sudah dipotong-potong, saya mengimbau perusahaan ekspedisi agar tidak serta-merta menerima. Pastikan dokumen kepemilikan dan dokumen pengangkutannya lengkap serta jelas asal-usul barangnya,” tegasnya.
Ia khawatir, apabila tidak segera dilakukan pemeriksaan, material kapal yang telah dipotong berpotensi dipindahkan atau dikirim keluar daerah sebelum status hukumnya menjadi jelas.
Bank Papua Jayapura Disebut Telah Berkoordinasi dengan Kejaksaan
Dalam perkembangan lainnya, pihak pelapor mengungkapkan bahwa komunikasi dengan Bank Papua juga telah dilakukan berkaitan dengan aset yang disebut memiliki hubungan dengan PT Vitas Samudera.
Menurut keterangannya, pihak Bank Papua di Jayapura telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Papua di Jayapura terkait pengajuan yang disampaikan.
Ia menyebut proses tersebut masih berjalan dan pihaknya memilih menghormati proses hukum serta langkah kelembagaan yang sedang dilakukan.
“Bank Papua juga sudah melihat kondisi kapal yang bersangkutan di lapangan, termasuk aset yang menjadi bagian dari kreditur,” katanya.
Menurutnya, apabila kapal tersebut memang memiliki hubungan hukum dengan kewajiban perusahaan kepada kreditur, maka seluruh tindakan terhadap aset tersebut harus dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Status PT Vitas Samudera Ikut Dipertanyakan
Sorotan juga diarahkan pada status hukum PT Vitas Samudera.
Menurut pihak pelapor, perusahaan tersebut telah melalui proses hukum hingga tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia dan dinyatakan berakhir sesuai proses hukum yang telah dijalani.
Karena itu, apabila masih terdapat aset yang dikaitkan dengan perusahaan tersebut, menurutnya perlu dilakukan penelusuran secara menyeluruh mengenai status hukum, kepemilikan, serta hak masing-masing pihak terhadap aset tersebut.
“Kalau memang ada aset-aset milik PT Vitas Samudera, tentu harus ditelusuri secara hukum. Jangan sampai aset yang seharusnya menjadi bagian dari penyelesaian kewajiban justru dipotong dan dipindahkan tanpa kejelasan dokumen,” ujarnya.
Kapolda Papua Barat Daya Diminta Turun Tangan
Sorotan publik kini diarahkan kepada jajaran Polda Papua Barat Daya di bawah kepemimpinan Brigjen Pol Hengki Hariadi.
Pihak pelapor meminta Kapolda Papua Barat Daya memberikan perhatian terhadap dugaan aktivitas pemotongan kapal tersebut dan memastikan persoalan ini ditangani secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan hukum.
Ia juga meminta aparat menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pemotongan maupun perdagangan material besi tua dari kapal tersebut.
“Sebagai pelaku usaha dan warga negara yang baik, kami mengikuti aturan. Karena itu, kami meminta aparat juga menegakkan aturan secara tegas. Jangan sampai ada pihak yang merasa kebal hukum,” tegasnya.
Nama Inisial T Disebut, Polisi Diminta Verifikasi
Dalam keterangannya, pihak pelapor juga menyebut adanya seseorang berinisial T yang menurut informasi yang diterimanya pernah dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penipuan pada pertengahan 2025.
Jangan Sampai Kapal Dipotong Habis, Hukum Baru Bertindak
Persoalan pemotongan kapal LCT di Pantai Suprauw kini menjadi perhatian serius. Publik tentu berhak mendapatkan jawaban atas pertanyaan sederhana: Jika status kapal tersebut masih dipersoalkan dan diduga berkaitan dengan aset atau kewajiban kepada kreditur, atas dasar apa aktivitas pemotongan tetap berlangsung?
Jika kapal tersebut memang memiliki dasar hukum untuk dipotong atau dibongkar, maka pihak yang melakukan aktivitas tersebut tentu harus mampu menunjukkan dokumen dan legalitasnya.
Sebaliknya, jika terdapat persoalan mengenai kepemilikan, status aset, atau hak kreditur, maka aparat penegak hukum dan instansi terkait perlu segera melakukan pemeriksaan sebelum aset tersebut semakin berkurang atau berpindah tempat.
Sebab, jangan sampai ketika proses hukum akhirnya bergerak, kapalnya sudah tidak lagi utuh dan materialnya telah berpindah ke berbagai tempat.
Pihak pelapor berharap kepolisian, kejaksaan, pihak perbankan, serta instansi terkait segera melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.
“Harapan kami sederhana. Kalau memang ada pelanggaran, proses hukum. Kalau memang legal, tunjukkan dokumennya. Jangan sampai masyarakat hanya melihat kapal dipotong sedikit demi sedikit, sementara aparat terkesan diam,” pungkasnya. (pic)



