Dicegat, Ditendang hingga Dikejar Pakai Sangkur, Pelaku Curas di Ahmad Yani Sorong Ditangkap Team Mangewang

Bagikan berita ini

SORONG,Honaipapua.com, –Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di ruas Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Sorong, akhirnya terungkap. Team Mangewang Satuan Reserse Kriminal Polresta Sorong Kota mengamankan seorang terduga pelaku berinisial GJ alias G, warga Kota Sorong.

Terduga pelaku ditangkap pada Selasa (1/9/2026) di kawasan Jalan Sele Be Solu, Kelurahan Klawalu, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong.

Kasubid Pid Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny S.A. Hengkelare mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi terkait dugaan tindak pidana curas yang terjadi di wilayah hukum Polresta Sorong Kota.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, tepatnya di depan Al-Jihad, Kelurahan Malabutor, Distrik Sorong, Kota Sorong.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika korban dalam perjalanan pulang setelah membeli makanan. Saat melintas di lokasi kejadian, korban tiba-tiba dicegat dan dihentikan secara paksa oleh pelaku.

Pelaku kemudian menendang setang sepeda motor korban hingga korban terjatuh. Tak berhenti di situ, pelaku mengejar korban sambil membawa senjata tajam jenis sangkur.

Dalam kondisi ketakutan, korban memilih menyelamatkan diri dengan melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya di lokasi.

Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor korban berupa satu unit Honda Beat Deluxe warna hitam dengan stiker merah hitam.

Ditangkap di Klawalu

Berbekal hasil penyelidikan dan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, Team Mangewang bergerak menuju kawasan Jalan Sele Be Solu, Kelurahan Klawalu, Distrik Sorong Timur.

Sebelum melakukan penindakan, personel melakukan konsolidasi dan pemetaan lokasi untuk mengantisipasi kemungkinan pelaku melawan ataupun melarikan diri.

Upaya penangkapan sempat mendapat perlawanan. Terduga pelaku bahkan berusaha melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankan GJ.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan guna mencari sepeda motor milik korban yang diduga disembunyikan oleh pelaku.

Terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Akui Curas, Diduga Terlibat 10 TKP Curanmor

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam aksi curas tersebut.

Ia mengakui modus yang dilakukan dengan mencegat korban, menendang sepeda motor hingga korban terjatuh, kemudian mengejar korban menggunakan senjata tajam jenis sangkur sebelum membawa kabur sepeda motor korban.

Tidak hanya kasus curas, pemeriksaan awal juga mengungkap pengakuan terduga pelaku terkait dugaan keterlibatannya dalam 10 lokasi kejadian (TKP) pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Namun, pengakuan tersebut masih terus didalami penyidik. Polisi kini melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan GJ dalam kasus curanmor lainnya sekaligus menelusuri keberadaan barang bukti dari sejumlah lokasi kejadian yang disebutkan.

Polresta Sorong Kota menegaskan proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Team Mangewang Polresta Sorong Kota dalam menekan aksi kejahatan jalanan, khususnya curas dan curanmor, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Sorong. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas