Team Mangewang Bekuk Dua Terduga Pelaku Curanmor di Sorong, Motor Korban Berhasil Diamankan

Bagikan berita ini

SORONG,Honaipapua.com, –Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Sorong kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Team Mangewang Satuan Reskrim Polresta Sorong Kota mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor milik warga di Jalan Ata, Kelurahan Klasaman, Distrik Klaurung.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial A.A.A.S. dan F.A.T. diamankan pada Sabtu (29/8/2026), setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan kehilangan kendaraan milik korban berinisial J.S.L.I.

Kasubid Pid Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S.A. Hengkelare, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari laporan polisi dengan Nomor: LP/B/849/VIII/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tertanggal 29 Agustus 2026.

Peristiwa pencurian diketahui korban setelah mendapati sepeda motor miliknya yang sebelumnya diparkir di dalam rumah dalam kondisi terkunci ganda telah raib. Ironisnya, kunci sepeda motor tersebut masih berada di rumah.

Berbekal laporan tersebut, Team Mangewang langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan kendaraan maupun para pelaku.

Petugas kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku yang diduga tengah mengendarai sepeda motor hasil curian di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Sorong.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan konsolidasi, analisis dan evaluasi, serta pemetaan lokasi. Langkah tersebut dilakukan untuk menentukan strategi penindakan sekaligus mengantisipasi kemungkinan terduga pelaku melarikan diri maupun melakukan perlawanan.

Saat hendak diamankan, terduga pelaku disebut berusaha kabur menggunakan sepeda motor yang diduga merupakan hasil curian.

Petugas pun langsung melakukan pengejaran. Setelah dilakukan penghadangan, polisi akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta kendaraan yang digunakannya.

Dari pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku disebut mengakui keterlibatan mereka dalam pencurian tersebut.

Modus yang dilakukan yakni dengan merusak rumah kunci sepeda motor setelah terlebih dahulu mematahkan stang kendaraan. Motor kemudian didorong hingga keluar dari lokasi sebelum dibawa pergi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam-merah muda yang diduga merupakan kendaraan milik korban.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku bersama barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Polresta Sorong Kota menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya dari maraknya aksi pencurian kendaraan bermotor.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman serta menggunakan pengamanan tambahan untuk meminimalisir peluang terjadinya tindak pidana curanmor.

Catatan: Kedua orang yang diamankan masih berstatus sebagai terduga pelaku. Proses hukum terhadap keduanya masih berlangsung dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas