SORONG,HonaiPapua.com, —Gerak cepat Team Mangewang Polresta Sorong Kota kembali membuahkan hasil. Seorang perempuan berinisial RT, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berhasil ditangkap polisi di kawasan Malanu, Kota Sorong, Selasa (18/8/2026).

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 14.05 WIT di Jalan F. Kalasuat, Kelurahan Malanu, Distrik Sorong Utara. RT diamankan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaannya.
Kasubid Pid Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny S.A. Hengkelare mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/781/VIII/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tertanggal 18 Agustus 2026.
Kasus pencurian itu terjadi di Jalan Mandiri Lorong II, Kelurahan Remu Selatan, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam yang sebelumnya diparkir di dalam rumah.
Ironisnya, meski kendaraan telah dikunci ganda, kunci kontak masih terpasang pada rumah kunci. Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur sepeda motor.
Korban kemudian terbangun dan mendapati kendaraan miliknya sudah tidak berada di tempat. Merasa menjadi korban pencurian, korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Informasi Agen Jadi Titik Awal Perburuan
Perburuan terhadap pelaku mulai mengerucut setelah Team Mangewang menerima informasi dari seorang agen sekitar pukul 13.40 WIT bahwa perempuan yang diduga berkaitan dengan kasus curanmor tersebut berada di kawasan Jalan F. Kalasuat, Malanu.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti. Sekitar pukul 13.45 WIT, tim di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U. Tan, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., melakukan konsolidasi, analisis, dan evaluasi untuk menentukan langkah penangkapan.
Lima belas menit kemudian, sekitar pukul 13.58 WIT, tim yang dipimpin Kanit Resmob Sat Reskrim Polresta Sorong Kota Aiptu Dachlan Anny, S.H., melakukan pemetaan lokasi sekaligus menyusun cara bertindak untuk mengantisipasi kemungkinan pelaku melarikan diri ataupun melakukan perlawanan.
Strategi tersebut membuahkan hasil.
Sekitar pukul 14.05 WIT, petugas berhasil menemukan dan mengamankan RT. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun upaya tersebut gagal setelah petugas berhasil menghadang dan mengamankannya.
RT selanjutnya dibawa ke Polresta Sorong Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Masuk Rumah Lewat Pintu Depan
Dalam pemeriksaan awal, pelaku disebut mengakui perbuatannya.
Kepada penyidik, RT menerangkan bahwa dirinya masuk ke rumah korban melalui pintu depan yang dalam keadaan tidak terkunci. Setelah berada di dalam rumah, pelaku melihat sepeda motor korban dengan kunci kontak yang masih terpasang.
Kesempatan tersebut kemudian dimanfaatkan. Pelaku mendorong sepeda motor keluar dari rumah sebelum akhirnya membawa kendaraan tersebut pergi.
Polisi kemudian mengamankan satu unit Yamaha Mio M3 warna hitam yang diduga merupakan kendaraan milik korban sebagai barang bukti.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polresta Sorong Kota. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum selanjutnya.
Keberhasilan Team Mangewang ini kembali menunjukkan respons cepat aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, khususnya terhadap kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor) yang masih menjadi perhatian di wilayah hukum Polresta Sorong Kota.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah dalam mengamankan kendaraan, termasuk memastikan kunci kontak tidak tertinggal dan seluruh akses rumah dalam kondisi terkunci saat ditinggalkan atau ketika beristirahat.
Kasus tersebut kini ditangani lebih lanjut oleh penyidik Polresta Sorong Kota sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (***)



