KOTA SORONG,Honaipapua.com, –Upaya membangun budaya digital yang cerdas, aman, dan bertanggung jawab di kalangan generasi muda terus diperkuat melalui penyelenggaraan Sosialisasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di MAN Model Kota Sorong, Selasa (28/7/2026) pagi. Kegiatan yang digagas Yayasan Abadi Papua Mandiri (YAPM) tersebut mengusung tema “Peningkatan Kualitas Partisipasi dalam Literasi Digital dan Kesadaran Hukum Masyarakat (Siswa Sekolah) di Provinsi Papua Barat Daya.”

Sosialisasi diikuti puluhan peserta didik dan tenaga pendidik MAN Model Kota Sorong. Kegiatan menghadirkan narasumber dari unsur media massa dan Direktorat Siber Polda Papua Barat Daya sebagai bentuk kolaborasi antara lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan aparat penegak hukum dalam memperkuat pemahaman generasi muda mengenai etika, keamanan, serta aspek hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi.

Pelaksanaan kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas literasi digital di lingkungan pendidikan sekaligus membangun kesadaran hukum masyarakat sejak usia sekolah. Hal ini dinilai penting mengingat perkembangan teknologi informasi telah mengubah hampir seluruh aspek kehidupan, mulai dari pendidikan, komunikasi, ekonomi, hingga pelayanan publik.

Di sisi lain, kemajuan teknologi digital juga menghadirkan berbagai tantangan berupa penyebaran hoaks, disinformasi, ujaran kebencian, perundungan siber (cyber bullying), penyalahgunaan data pribadi, penipuan daring, hingga berbagai bentuk kejahatan siber yang semakin kompleks.
Mewakili pimpinan madrasah, Suparman menyampaikan apresiasi kepada Yayasan Abadi Papua Mandiri beserta seluruh narasumber atas terselenggaranya kegiatan edukatif tersebut.
Menurutnya, pendidikan modern tidak hanya berorientasi pada peningkatan prestasi akademik, tetapi juga bertujuan membentuk karakter peserta didik agar memiliki kecakapan digital, kemampuan berpikir kritis, serta kesadaran hukum dalam memanfaatkan teknologi informasi.
“Kami berharap kegiatan ini mampu memperluas wawasan peserta didik agar lebih bijaksana dalam memanfaatkan media digital. Literasi digital bukan hanya kemampuan mengoperasikan perangkat teknologi, tetapi juga kemampuan memahami informasi secara kritis, menjaga etika komunikasi, menghormati hak orang lain, dan bertanggung jawab atas setiap aktivitas di ruang digital,” ujar Suparman.
Ia juga mengajak seluruh peserta didik memanfaatkan media sosial sebagai sarana belajar, meningkatkan prestasi, mengembangkan kreativitas, memperluas jejaring positif, serta menyebarluaskan informasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, Koordinator Wilayah Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Papua–Maluku, Chandri Suripatty, menekankan bahwa derasnya arus informasi di era digital menuntut setiap masyarakat memiliki kemampuan literasi media yang memadai.
Menurut Chandri, setiap pengguna media sosial saat ini tidak lagi hanya menjadi konsumen informasi, tetapi juga produsen informasi. Karena itu, setiap unggahan yang dipublikasikan memiliki konsekuensi etis, sosial, bahkan konsekuensi hukum.
Ia menjelaskan bahwa penyebaran informasi tanpa melalui proses verifikasi dapat memicu disinformasi, fitnah, polarisasi sosial, hingga konflik di tengah masyarakat. Oleh sebab itu, kemampuan melakukan verifikasi fakta (fact checking) merupakan bagian penting dalam membangun masyarakat digital yang cerdas dan bertanggung jawab.
“Sebelum membagikan sebuah informasi, pastikan sumbernya kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan mudah terpancing judul sensasional atau informasi yang belum jelas kebenarannya. Setiap unggahan meninggalkan jejak digital yang sewaktu-waktu dapat menjadi alat bukti dalam proses penegakan hukum,” kata Chandri.
Pada kesempatan yang sama, narasumber dari Direktorat Siber Polda Papua Barat Daya, Iptu Faisal Moni, S.H., menjelaskan perkembangan regulasi mengenai pemanfaatan teknologi informasi, termasuk substansi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menurutnya, perubahan regulasi tersebut merupakan bentuk adaptasi hukum terhadap pesatnya perkembangan teknologi digital, sekaligus memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dalam ruang siber.
Ia menegaskan bahwa berbagai aktivitas di media sosial dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, di antaranya penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik, ujaran kebencian berbasis SARA, penyalahgunaan data pribadi, penyebaran konten yang melanggar hukum, hingga berbagai bentuk kejahatan siber lainnya.
“Kami mengajak seluruh pelajar menjadikan media sosial sebagai ruang belajar, berkreasi, berinovasi, dan membangun prestasi. Jangan sampai media sosial digunakan untuk menyebarkan kebencian atau informasi yang belum terverifikasi. Pencegahan melalui peningkatan literasi digital jauh lebih baik daripada harus berhadapan dengan proses hukum,” tegas Iptu Faisal Moni.
Selain memaparkan aspek hukum, Iptu Faisal juga mengedukasi peserta mengenai pentingnya keamanan digital. Ia mengimbau pelajar untuk menjaga kerahasiaan data pribadi, menggunakan kata sandi yang kuat, mengaktifkan autentikasi multifaktor (multi-factor authentication), menghindari tautan yang mencurigakan, serta tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.
Ia menambahkan bahwa meningkatnya aktivitas digital di kalangan remaja harus diimbangi dengan kemampuan mengenali berbagai modus kejahatan siber, seperti phishing, peretasan akun, pencurian identitas (identity theft), penipuan daring, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung interaktif oleh keterwakilan dari Kominfo Provinsi Papua Barat Daya. Para peserta mengajukan berbagai pertanyaan mengenai implementasi UU ITE, perlindungan data pribadi, keamanan akun media sosial, etika komunikasi digital, mekanisme pelaporan tindak pidana siber, serta batasan kebebasan berekspresi di ruang digital.
Antusiasme peserta menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran generasi muda terhadap pentingnya memahami hak, kewajiban, dan tanggung jawab sebagai warga negara dalam memanfaatkan teknologi informasi secara bijaksana.
Melalui kegiatan ini, Yayasan Abadi Papua Mandiri bersama MAN Model Kota Sorong berharap dapat membentuk generasi muda Papua Barat Daya yang memiliki literasi digital yang kuat, beretika dalam berkomunikasi di ruang digital, menghormati hak privasi, memahami ketentuan hukum, serta mampu memanfaatkan teknologi informasi secara produktif, aman, dan bertanggung jawab.
Sosialisasi tersebut diharapkan menjadi kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan ekosistem digital Indonesia yang sehat, inklusif, aman, dan berkeadaban, sekaligus memperkuat kualitas sumber daya manusia Papua Barat Daya yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan siap menghadapi tantangan transformasi digital di masa depan. (pic)
