Kadis PUPR Minta Polda PBD Usut Konten TikTok yang Seret Nama Dinas PU Kabupaten Sorong

Bagikan berita ini

SORONG,Honaipapua.com, –Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Ir. Frans Howai, S.T., M.T., meminta Polda Papua Barat Daya mengusut dan menindak tegas penyebaran konten TikTok yang disebut memuat informasi bohong terkait dugaan penggelapan dana di lingkungan Dinas PU Kabupaten Sorong.

Frans menyampaikan permintaan tersebut saat memberikan klarifikasi kepada sejumlah awak media di Sorong, Minggu (28/9/2026). Ia menilai konten yang beredar di media sosial tersebut telah menyeret nama institusi dan sejumlah pegawai yang disebutnya tidak bekerja di Dinas PU Kabupaten Sorong.

“Kami meminta pihak kepolisian daerah untuk menindak tegas dan menangkap oknum tersebut agar diproses sesuai undang-undang yang berlaku. Ini sudah menyangkut nama baik,” tegas Frans.

Menurut Frans, informasi yang beredar tidak hanya mencatut namanya sebagai kepala dinas, tetapi juga membawa-bawa nama sejumlah orang yang disebut sebagai pegawai Dinas PU Kabupaten Sorong.

Padahal, kata dia, nama-nama yang dicantumkan dalam konten tersebut tidak terdapat dalam struktur pegawai di Dinas PU Kabupaten Sorong.

“Terus terang, saya selaku kepala dinas dan ada pegawai saya yang namanya juga ikut dibawa-bawa, padahal nama-nama tersebut tidak ada di Dinas PU Kabupaten Sorong. Karena itu, saya memberikan klarifikasi terkait informasi yang sedang beredar di media sosial,” ujarnya.

Frans berharap aparat kepolisian segera melakukan langkah hukum dengan menelusuri sumber konten, memanggil pihak yang membuat maupun menyebarkannya, serta meminta pertanggungjawaban apabila ditemukan unsur pidana.

Ia menegaskan, klarifikasi tersebut diperlukan agar masyarakat tidak terjebak pada informasi yang belum terverifikasi dan tidak ikut menyebarluaskan konten yang berpotensi merugikan pihak lain.

Secara hukum, ketentuan mengenai serangan terhadap kehormatan atau nama baik melalui informasi elektronik diatur dalam Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, dengan ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 45 ayat (4).

Selain itu, ketentuan mengenai pencemaran nama baik dan fitnah juga terdapat dalam KUHP. Namun, penerapan pasal terhadap suatu konten tetap bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum serta fakta yang dapat dibuktikan.

Klarifikasi Kadis PUPR ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak terburu-buru mempercayai maupun menyebarluaskan informasi di media sosial sebelum memastikan sumber dan kebenarannya. (Claus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas