SORONG,Honaipapua.com, –Aksi penganiayaan brutal di Jalan Sungai Mamberamo Km 10, Kelurahan Matamalagi, Kota Sorong, berujung pada penangkapan tiga pria yang diduga terlibat pengeroyokan terhadap seorang warga berinisial AR (24).

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial RF (23), SO (24), dan SRR (25). Mereka dibekuk Tim Paniki Polsek Sorong Timur di wilayah Kabupaten Sorong, Minggu (27/9/2026).

Kasubbid Pid Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny S.A. Hengkelare mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku.
Operasi penangkapan dipimpin Panit Opsnal I Aiptu Hersan Saputra, S.H., di bawah kendali Kapolsek Sorong Timur AKP Ahmad Wira Wisudawan, S.Tr.K., S.I.K., bersama Kanit Reskrim Iptu Safrudin.
Kasus ini bermula pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIT. Korban awalnya mendapat informasi bahwa kakak iparnya telah dipukul. Dengan maksud melerai, AR kemudian mendatangi lokasi kejadian.
Namun, situasi justru berubah menjadi petaka. Korban diduga menjadi sasaran penganiayaan oleh sejumlah orang. Salah satu terduga pelaku disebut membacok pergelangan tangan kiri korban menggunakan senjata tajam jenis parang hingga menyebabkan luka serius.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Sorong Timur melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/578/IX/2026/SPKT/Polsek Sorong Timur/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya, tertanggal 24 September 2026.
Diburu hingga Aimas
Empat hari setelah kejadian, Tim Paniki memperoleh informasi sekitar pukul 18.30 WIT bahwa salah satu terduga pelaku berada di kawasan Aimas, Kabupaten Sorong.
Tim langsung melakukan konsolidasi dan pemetaan lokasi sebelum bergerak sekitar pukul 19.30 WIT.
Petugas kemudian mengepung sebuah rumah kos yang diduga menjadi tempat persembunyian salah satu terduga pelaku. Saat hendak diamankan, pria tersebut sempat mencoba melarikan diri. Namun, upayanya berhasil digagalkan petugas.
Tak berhenti di situ, polisi bergerak menuju kawasan Jalan Bali, Aimas, untuk memburu terduga pelaku lainnya. Dua orang kembali berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Ketiganya kemudian dibawa ke Polsek Sorong Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, para terduga pelaku disebut mengakui keterlibatan dalam peristiwa tersebut. Polisi juga mengamankan satu buah pisau pemotong daging yang diduga berkaitan dengan perkara.
Polisi Tegaskan Proses Hukum Berjalan
Ketiga terduga pelaku kini masih menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan. Polisi juga melakukan pengamanan barang bukti serta melengkapi administrasi penyidikan.
Para terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dan/atau Pasal 362 KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan awal. Namun, penerapan pasal masih dapat disesuaikan berdasarkan hasil penyidikan.
Kepolisian mengimbau masyarakat tidak melakukan aksi main hakim sendiri. Setiap tindak pidana diminta segera dilaporkan kepada polisi agar dapat ditangani melalui proses hukum yang berlaku. (***)
