SORONG,Honaipapua.com, –Team Paniki Polsek Sorong Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap seorang terduga pelaku berinisial M.E.E. alias A. Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Genio yang diduga merupakan hasil kejahatan.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIT setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di kawasan kebun kelapa sawit Modan, Kabupaten Sorong.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H. mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polresta Sorong Kota dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menindak tegas pelaku tindak kriminal yang meresahkan.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak pidana,” ujar Kapolresta.
Sementara itu, Kapolsek Sorong Timur AKP Ahmad Wira Wisudawan, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/470/VII/2026/SPKT/Polsek Sorong Timur/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIT di area parkir Kantor Distrik Sorong Timur, Jalan Sorong–Klamono Km 12, Kota Sorong. Korban berinisial L.F.D.K. memarkirkan sepeda motor Honda Genio berwarna hitam sebelum beristirahat. Namun, sekitar pukul 01.30 WIT saat terbangun, korban mendapati kendaraannya telah hilang dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sorong Timur.
Menindaklanjuti laporan itu, Team Paniki melakukan penyelidikan hingga pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIT menerima informasi bahwa terduga pelaku berada di kawasan Modan dan diduga sedang menawarkan sepeda motor hasil curian kepada warga.
Kapolsek Sorong Timur bersama Kanit Reskrim IPTU Safrudin kemudian memimpin apel persiapan sebelum tim bergerak ke lokasi. Petugas juga berkoordinasi dengan personel piket Polsek Katapop untuk melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku.
Sekitar pukul 15.40 WIT, personel Polsek Katapop berhasil mengamankan terduga pelaku. Team Paniki selanjutnya menjemput pelaku dan melakukan pemeriksaan awal. Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban.
Petugas kemudian membawa terduga pelaku ke Polsek Sorong Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam yang diduga merupakan kendaraan hasil tindak pidana pencurian.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan M.E.E. dalam sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah hukum Polresta Sorong Kota.
Polisi memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (***)
