Sorong Selatan,Honaipapua.com, –Forum Komunikasi (Forkom) Imekko Bersatu Provinsi Papua Barat Daya melontarkan kritik keras terhadap aktivitas PT Harmoni Agri Mandiri (HAM) yang dinilai memicu konflik horizontal di tengah masyarakat adat Imekko.
Perusahaan perkebunan sawit tersebut dituding menggunakan janji pembangunan perumahan, layanan kesehatan, pendidikan, hingga dana bagi hasil (DBH) sawit sebagai alat untuk memecah belah masyarakat adat.
Ketua Forkom Imekko Bersatu PBD, Ferry Onim, menegaskan bahwa praktik yang dilakukan PT HAM bukan hanya menyesatkan publik, tetapi juga berpotensi merusak tatanan sosial masyarakat adat. “Perusahaan ini sedang memainkan narasi pembangunan untuk mengadu domba masyarakat adat. Ini berbahaya dan harus dihentikan,” tegasnya.
Menurut Onim, kebutuhan lahan perusahaan yang hanya berpusat pada satu wilayah marga justru menimbulkan dampak luas terhadap marga-marga lain. Ketimpangan ini disebut menjadi pemicu konflik antar kelompok adat yang sebelumnya hidup berdampingan secara harmonis.
Tak hanya menyasar perusahaan, Forkom Imekko juga menyoroti sikap Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Selatan yang dinilai tidak transparan dalam proses perizinan. Surat klarifikasi yang dikeluarkan oleh Bupati Sorong Selatan disebut-sebut menjadi dasar rekomendasi bagi masuknya 55 unit alat berat (eksavator) ke wilayah adat Imekko.
“Bupati harus menjelaskan dasar hukum yang digunakan. Apakah ada izin resmi dari Menteri Kehutanan? Dan kalau ada, apakah itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang merupakan lex specialis?” ujar Onim.
Forkom Imekko menilai bahwa penerbitan rekomendasi tanpa memperhatikan implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus merupakan bentuk pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat. Bahkan, mereka menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk “perampasan terselubung” terhadap tanah adat demi kepentingan investasi.
Lebih lanjut, Onim juga mempertanyakan komitmen perusahaan terkait program-program sosial yang dijanjikan. Ia menyebut klaim pembangunan di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur yang disampaikan kepada masyarakat, termasuk di Kampung Sumano, sebagai informasi yang menyesatkan.
“PT HAM harus berhenti bersandiwara. Jangan menjual janji untuk mendapatkan legitimasi, sementara fakta di lapangan justru sebaliknya,” ujarnya.
Forkom Imekko juga menyoroti adanya aktivitas pembukaan lahan baru di Blok A yang diduga telah berjalan, meskipun status perizinan alat berat masih belum jelas. Mereka bahkan menduga adanya penggunaan alat berat jenis tertentu untuk eksplorasi kayu logging yang tidak sesuai dengan izin yang diklaim.
Dalam pernyataan tegasnya, Forkom Imekko Bersatu PBD meminta pemerintah daerah dan PT HAM segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik, khususnya masyarakat adat Imekko.
“Jika tidak ada kejelasan hukum dan transparansi, maka ini adalah bentuk kebohongan terhadap masyarakat adat. Pemerintah dan perusahaan harus bertanggung jawab,” tutup Onim. (***)
