Polres Biak Numfor Lakukan Tahap II Tiga Tersangka Kasus Curanmor

Bagikan berita ini

Biak,Honaipapua.com, –Unit I Tipidum Satreskrim Polres Biak Numfor melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Senin (28/4/2026) pukul 11.00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Biak Numfor.

Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial PANUS ARWAKON (19), KAREL JENDRI RUMANSARA (18), dan MARTHEN LUTHER AYAMISEBA (30).

Ketiganya diduga terlibat dalam kasus pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik korban ANDI LAODE DIMU.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Ayat (2) KUHPidana atau Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHPidana, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/55/I/2026/SPKT/Polres Biak Numfor/Polda Papua, tertanggal 26 Januari 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 05.00 WIT, di halaman rumah milik pelapor Revly Tahalea yang berlokasi di Jalan Sorido Raya, Kampung Babrinbo, Distrik Biak Kota.

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi pencurian tersebut telah direncanakan sejak Minggu malam (25/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIT. Saat itu, Panus dan Karel bersama Marthen diketahui sedang mengonsumsi minuman beralkohol di pondok milik Marthen dan merencanakan pencurian sepeda motor.

Dalam kesepakatan tersebut, hasil penjualan motor curian akan dibagi rata. Namun saat pelaksanaan aksi sekitar pukul 02.30 WIT, hanya Panus dan Karel yang berangkat mencuri, sementara Marthen tidak ikut karena dalam kondisi mabuk berat.

Sekitar pukul 05.00 WIT, keduanya menemukan sepeda motor Honda Beat Street dengan nomor polisi PA 3368 CM terparkir di halaman rumah korban dalam kondisi setang tidak terkunci.

Motor tersebut kemudian didorong menuju rumah Marthen. Karena sepeda motor tidak dapat dinyalakan, atas saran Marthen, kendaraan itu disembunyikan di semak-semak belakang rumahnya. Namun saat dicek kembali sekitar pukul 09.00 WIT, motor tersebut sudah tidak berada di lokasi.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Biak Numfor kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Panus Arwakon pada Rabu, 28 Januari 2026 pukul 10.30 WIT di rumahnya untuk diproses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diserahkan dalam Tahap II tersebut, berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi PA 3368 CM, nomor rangka MH1JMG114RK148933, nomor mesin JMG1E1149068, serta satu lembar STNK atas nama ANDI LAODE DIMU.

Sebelumnya, berkas perkara Tahap I atas nama Panus Arwakon dan kawan-kawan telah dikirim pada 9 Maret 2026 dan dikirim kembali pada 7 April 2026.

Setelah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 23 April 2026, proses Tahap II akhirnya dilaksanakan pada 28 April 2026 dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum T. Riski Maulana, S.H. di Kejaksaan Negeri Biak Numfor.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh personel Satreskrim Polres Biak Numfor yang dipimpin oleh AIPDA Yulius Lewah, S.H., bersama sejumlah anggota lainnya.

Polres Biak Numfor menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana kriminalitas, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat. (claus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas