Polres Biak Numfor Ungkap Motor Curian, Ditemukan di Hutan Kawasan BMJ Samau

Bagikan berita ini

Biak,Honaipapua.com, -Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Biak Numfor berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada Februari lalu. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam dengan list biru berhasil ditemukan di kawasan hutan BMJ, Kampung Samau, Senin (27/4/2026).

Kasus pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 17 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WIT dini hari di Pangkalan Ojek Sorido, Jalan Raya Sorido, Kampung Sorido, Distrik Biak Kota, Kabupaten Biak Numfor.

Korban saat itu kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam list biru. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Biak Numfor dengan nomor laporan polisi LP/B/90/II/2026/SPKT/Polres Biak Numfor/Polda Papua.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIT, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Biak Numfor di bawah pimpinan Ka Tim Opsnal Brigpol Rudolf Maran langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

Dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, tim mendapat petunjuk adanya sepeda motor yang terparkir mencurigakan di area hutan kawasan BMJ, Kampung Samau.

Setelah dilakukan penelusuran, petugas menemukan satu unit Yamaha Mio M3 warna hitam yang disembunyikan di semak-semak dan ditutupi dengan dahan pohon untuk menghilangkan jejak.
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, nomor mesin kendaraan tersebut cocok dengan data yang tercatat dalam laporan polisi korban.

“Motor tersebut ditemukan dalam kondisi disembunyikan di area semak belukar. Setelah dicek, nomor mesinnya sesuai dengan laporan kehilangan yang telah masuk sejak Februari lalu,” ungkap salah satu petugas.

Meski barang bukti berhasil ditemukan, upaya pencarian terhadap pelaku di sekitar lokasi belum membuahkan hasil. Hingga saat ini, identitas terduga pelaku masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti selanjutnya diamankan ke kantor Sat Reskrim Polres Biak Numfor dan telah diserahkan kepada regu piket guna proses hukum lanjutan.

Pengungkapan kasus ini melibatkan personel Opsnal Sat Reskrim Polres Biak Numfor, yakni BRIPKA Daniel Ayer, BRIGPOL Rudolf Maran, BRIGPOL Paul Mark Thenu, BRIPTU Amar Amrullah, BRIPDA Obeth Micha Marisan, dan BRIPDA Muh. Yudistira Roslan.

Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman dan kondusif. Penanganan kasus ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. (claus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas