SORONG,Honaipapua.com, —Kasus penganiayaan yang menewaskan seorang bayi perempuan berusia empat bulan di Kota Sorong memasuki babak baru. Tim Mangewang Polresta Sorong Kota menangkap seorang pria berinisial F.S., yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Kasubid Pid Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S.A. Hengkelare, mengatakan F.S. ditangkap pada Sabtu (5/9/2026) di wilayah Kabupaten Sorong. Saat hendak diamankan, terduga pelaku disebut sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas.
“Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 5 September 2026, di wilayah Kabupaten Sorong. Saat hendak diamankan, terduga pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh petugas,” kata Jenny.
Bayi Diduga Jadi Korban Saat Digendong Ibunya
Peristiwa tragis itu terjadi di Kelurahan Matalamagi, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong. Korban, N.S., merupakan bayi perempuan berusia empat bulan. Dalam kejadian tersebut, ibu korban yang juga merupakan istri terduga pelaku turut menjadi korban penganiayaan.
Berdasarkan keterangan awal kepolisian, peristiwa bermula ketika F.S. yang diduga berada di bawah pengaruh minuman keras terlibat pertengkaran dengan istrinya.
Dalam situasi tersebut, F.S. diduga mengambil sebatang kayu balok dan melakukan pemukulan. Saat itu, sang ibu sedang menggendong bayinya sehingga pukulan tersebut mengenai bagian kepala korban.
Terduga pelaku kemudian diduga kembali melakukan pemukulan terhadap istrinya sebelum meninggalkan lokasi kejadian.
Ibu Sempat Beri Pertolongan
Usai kejadian, ibu korban sempat memberikan pertolongan dengan mengompres kepala bayinya. Namun, setelah diperiksa kembali, bayi tersebut diketahui telah meninggal dunia.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada Polresta Sorong Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Polisi Amankan Kayu Balok
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah kayu balok yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan.
Dari hasil pemeriksaan awal, F.S. disebut mengakui perbuatannya. Polisi menduga motif sementara penganiayaan dipicu rasa cemburu terhadap istrinya.
Terduga Pelaku Jalani Proses Hukum
Saat ini, F.S. telah diamankan di Polresta Sorong Kota bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian masih melakukan pendalaman guna mengungkap secara menyeluruh fakta dan rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan anak, khususnya dalam lingkungan keluarga. Namun, seluruh proses hukum terhadap F.S. tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (***)



