Polres Maybrat Sita 162 Gram Ganja di Aimas, Dua Terduga Pelaku Diamankan

Bagikan berita ini

SORONG,Honaipapua.com, —Peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, kembali menjadi sorotan. Satuan Reserse Narkoba Polres Maybrat mengamankan dua orang terduga pelaku dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan barang bukti ganja seberat 162 gram bruto.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial RT (24) dan FRS (21). Keduanya diketahui berdomisili di wilayah Aimas, Kabupaten Sorong.

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyimpanan narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Jambu, Kecamatan Aimas, Kabupaten Sorong.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Petik Bintang Satresnarkoba Polres Maybrat melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi yang dimaksud. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan kedua terduga pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja. Barang bukti tersebut terdiri atas 4 bungkus plastik besar, 7 bungkus plastik sedang, 4 bungkus plastik kecil, serta 24 bungkus kertas putih.

Total berat bruto barang bukti yang diamankan mencapai 162 gram.

Selain ganja, polisi turut menyita dua unit telepon seluler, masing-masing satu unit iPhone 13 warna putih dan satu unit Redmi warna biru muda, yang diduga digunakan untuk berkomunikasi.

Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Maybrat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi Bidik Kemungkinan Jaringan

Kapolres Maybrat AKBP Jandry Denny Sairlela, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba Polres Maybrat Iptu Israng, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan dan penekanan dari Bapak Kapolres Maybrat dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat,” tegasnya.

Kasat Resnarkoba menambahkan, pihaknya telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, mulai dari pembuatan laporan polisi, pemeriksaan awal, tes urine, hingga pengembangan kasus.

Polisi masih mendalami asal-usul barang bukti ganja tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredarannya.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa peredaran narkotika tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap kesehatan, keamanan, dan masa depan generasi muda.

Polres Maybrat mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Masyarakat juga diminta aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan pendalaman terhadap kedua terduga pelaku dan barang bukti yang diamankan. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas