SORONG,Honaipapua.com, –Seorang oknum anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya berinisial SK diduga melakukan pelecehan atau pencemaran nama baik terhadap profesi advokat melalui unggahan pada fitur story WhatsApp miliknya. Dugaan tersebut menuai protes dari kalangan advokat yang menilai pernyataan tersebut telah merendahkan profesi penegak hukum.
Advokat Fery Onim, S.H., didampingi Ambrosius Klagilit, kepada media ini menyampaikan bahwa profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia. Menurutnya, advokat memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan hukum serta memperjuangkan hak-hak masyarakat yang berhadapan dengan proses hukum di berbagai tingkatan.
Fery menjelaskan, informasi mengenai dugaan pelecehan terhadap profesi advokat diperoleh dari seorang anggota MRP Papua Barat Daya lainnya yang menyerahkan tangkapan layar unggahan story WhatsApp milik oknum tersebut.
Dalam unggahan itu terdapat kalimat yang berbunyi, antara lain, “Pengacara bodok tulisan kurang huruf”, yang menurut pihak advokat merupakan bentuk penghinaan dan pelecehan terhadap profesi pengacara.
“Frasa tersebut dapat dinilai sebagai tindakan yang merendahkan profesi advokat, padahal selama ini advokat menjalankan tugas memberikan bantuan hukum kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Fery.
Pihaknya menilai unggahan tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), yang mengatur mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui sistem elektronik.
Selain aspek pidana, Fery juga menilai tindakan tersebut tidak sejalan dengan kode etik sebagai anggota Majelis Rakyat Papua yang seharusnya menjaga sikap dan etika dalam menjalankan tugas sebagai representasi masyarakat adat.
Atas dasar itu, pihaknya mendesak Badan Kehormatan (BK) MRP Provinsi Papua Barat Daya segera memanggil dan memeriksa oknum anggota yang bersangkutan serta menjatuhkan sanksi apabila terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Mereka juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) menindaklanjuti dugaan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari oknum anggota MRP Papua Barat Daya berinisial SK maupun Badan Kehormatan MRP Papua Barat Daya guna mendapatkan penjelasan dan tanggapan atas tuduhan tersebut, sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (***)
