SORONG,Honaipapua.com, –Advokat Papua, Ferry Onim, membantah anggapan bahwa unggahan yang diduga dibuat oleh seorang oknum anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya berinisial SK tidak ditujukan kepada profesi advokat secara umum.
Menurut Ferry Onim, dalam unggahan yang beredar melalui fitur WhatsApp Story tersebut terdapat kalimat yang menyebut “pengacara bodoh”. Ia menilai penggunaan kata “pengacara” bersifat umum dan tidak mengarah kepada individu tertentu, sehingga dapat dimaknai sebagai pernyataan yang merendahkan profesi advokat secara keseluruhan.
“Di dalam postingan itu tidak ada penggunaan kata ‘diduga’ ataupun penyebutan oknum pengacara. Yang digunakan adalah istilah umum ‘pengacara’, sehingga hal tersebut telah menyentuh dan merendahkan profesi advokat,” tegas Ferry Onim kepada media, Kamis (6/8/2026).
Atas persoalan tersebut, Ferry Onim mendesak Dewan Kehormatan atau Dewan Kode Etik MRP Papua Barat Daya agar segera mengambil langkah tegas dengan memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum anggota MRP tersebut.
Ia bahkan meminta agar yang bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat apabila terbukti melakukan pelanggaran etik yang mencederai marwah lembaga.
Selain dinilai merendahkan profesi advokat, Ferry Onim juga menilai unggahan tersebut diduga mengandung unsur pelecehan terhadap martabat perempuan serta penghinaan terhadap privasi rumah tangga seseorang.
“Sebagai pejabat publik yang duduk di lembaga representatif Orang Asli Papua, setiap anggota MRP harus menjaga etika dalam menyampaikan pendapat di ruang publik. Kami meminta Dewan Kode Etik segera mengambil tindakan tegas terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Di sisi lain, Ferry Onim menegaskan pihaknya juga akan menempuh jalur hukum terkait dugaan penghinaan terhadap profesi advokat.
Ia menyatakan langkah hukum tersebut dimaksudkan agar setiap pejabat publik memahami batasan dalam menggunakan media sosial serta bertanggung jawab atas setiap pernyataan yang disampaikan kepada publik.
Menurut Ferry Onim, langkah tersebut akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27A, apabila unsur-unsur hukumnya terpenuhi.
“Harapan kami, langkah hukum ini dapat menjadi efek jera sehingga setiap pejabat publik mampu menempatkan diri sesuai tugas, pokok, dan fungsinya serta menghormati profesi maupun hak setiap warga negara,” tutup Ferry Onim. (***)
