Kota Sorong,Honaipapua.com, –Komitmen Polresta Sorong Kota dalam memberantas kejahatan jalanan kembali membuahkan hasil. Tim Elang Polsek Sorong Barat berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang diduga terlibat dalam sejumlah aksi kriminal di wilayah hukum Polsek Sorong Barat.
Plt. Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny S.A. Hengkelare, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIT saat Tim Elang melaksanakan patroli rutin untuk mengantisipasi tindak kriminalitas pada jam-jam rawan.
Terduga pelaku yang diamankan berinisial M.L.W. alias T (30), warga Distrik Sorong Barat.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan, S.I.K., M.H., menerangkan bahwa keberhasilan tersebut berawal dari patroli yang digelar sejak pukul 01.00 WIT. Sekitar pukul 01.15 WIT, personel melaporkan situasi patroli kepada Kapolsek Sorong Barat AKP Max G. Pigai, S.Sos., dan Kanit Reskrim IPTU Paulus Elisa P. Maniagasi, S.H.
Selanjutnya, sekitar pukul 01.30 WIT, saat melintas dari Bundaran Tembok Berlin menuju Tugu Siswa, petugas mendapati dua orang yang diduga sedang melakukan aksi pembegalan terhadap seorang pengendara sepeda motor Yamaha Mio J di pertigaan Jalan Rusak menuju SMP Negeri 1 Sorong.
Melihat aksi tersebut, Tim Elang langsung bergerak cepat melakukan penindakan. Saat proses penangkapan, salah seorang pelaku berhasil melarikan diri sambil mengayunkan parang ke arah petugas.
Sementara itu, satu pelaku berhasil diamankan dan pada pukul 01.40 WIT langsung dibawa ke Polsek Sorong Barat untuk menjalani pemeriksaan.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa terduga pelaku diduga terlibat dalam sedikitnya tiga laporan polisi.
Pada kasus pertama yang dilaporkan pada 27 Juli 2026, korban berinisial M.R.S.P. menjadi sasaran setelah sepeda motornya mogok. Pelaku bersama rekannya diduga menodong korban menggunakan senjata tajam sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban.
Kasus kedua terjadi pada 23 Juni 2026. Korban berinisial A.S.E. yang hendak membeli rokok dihadang oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street. Salah seorang pelaku kemudian mengayunkan parang ke arah korban hingga korban terpaksa melompat dari sepeda motornya untuk menyelamatkan diri.
Sementara pada kasus ketiga yang terjadi pada 21 Mei 2026, korban berinisial A.S. memarkirkan sepeda motornya di depan sebuah warung untuk membeli makanan. Saat kembali, kendaraan tersebut telah hilang dan diduga dicuri oleh pelaku.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Yamaha Mio J warna kuning, satu unit Honda Beat Street warna hitam, satu unit Honda Beat Street Sporty warna hitam hijau yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, serta satu buah gunting yang diduga dipakai sebagai alat kejahatan. Sementara satu unit Honda Genio warna hijau masih dalam proses pencarian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan aksi begal di wilayah hukum Polsek Sorong Barat dengan modus mengancam korban menggunakan senjata tajam sebelum merampas kendaraan milik korban.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol. Amry Siahaan menegaskan bahwa penyidik masih terus melakukan pengembangan guna memburu seorang pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri, sekaligus mengungkap kemungkinan adanya korban maupun lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan aksi para pelaku.
“Polresta Sorong Kota akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan jalanan. Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Kapolresta.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Sorong Barat dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (***)
