Penutupan Bimtek Pengelolaan Dana Desa di Biak Numfor, Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Penggunaan Anggaran Kampung

Bagikan berita ini

Biak,HonaiPapua.com, –Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Dana Desa yang diselenggarakan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor resmi ditutup pada Jumat (19/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung selama empat hari, sejak 15 hingga 19 Juni 2026 tersebut diikuti oleh perwakilan dari 245 kampung se-Kabupaten Biak Numfor.

Bimtek ini difokuskan pada peningkatan pemahaman teknis terkait pengelolaan dan penggunaan dana desa secara efektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pembinaan diberikan langsung oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), sementara Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) turut berperan dalam pengawasan serta penyampaian materi mengenai mekanisme penyaluran dana desa.

Kepala BPKAD Kabupaten Biak Numfor, Gunadi, menegaskan bahwa alur penyaluran dana desa memiliki mekanisme tersendiri yang berbeda dengan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.

“Dana desa tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan tidak juga melalui BPKAD. Namun seluruh proses penyalurannya tetap tercatat dalam APBD,” ujar Gunadi saat dikonfirmasi sejumlah awak media.

Menurutnya, total dana desa yang dialokasikan untuk 245 kampung di Kabupaten Biak Numfor pada tahun 2026 mencapai sekitar Rp96 miliar. Hingga saat ini, realisasi penyaluran telah mencapai 40 persen dari pagu anggaran masing-masing kampung.

Gunadi menekankan pentingnya keterbukaan informasi terkait besaran dana yang diterima setiap kampung agar pengelolaannya dapat dilakukan secara bertanggung jawab.

“Besaran penyaluran dana kampung ini wajib disampaikan secara terbuka. Semua kepala kampung di Biak Numfor harus mengetahui dan memahami bagaimana penggunaan dana kampung yang baik dan sesuai aturan,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan workshop dan bimtek di lingkungan BPKAD merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah daerah guna memperkuat tata kelola dana desa yang akuntabel.

Dalam kegiatan tersebut, materi tidak hanya diberikan oleh instansi teknis, tetapi juga melibatkan aparat pengawas dan penegak hukum, termasuk dari unsur Kejaksaan dan Kepolisian.

Selain itu, peserta juga mendapatkan pembekalan dari berbagai sektor terkait, seperti perpajakan dan koperasi, guna memperluas pemahaman dalam pengelolaan anggaran kampung.

Gunadi juga menyinggung keterkaitan kebijakan efisiensi anggaran dengan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang saat ini menjadi salah satu fokus pembangunan pemerintah.

“Kita harus memahami bahwa dampak efisiensi yang terjadi saat ini juga berkaitan dengan pelaksanaan PSN. Karena itu, materi yang diberikan tidak hanya berasal dari pengawas, tetapi juga dari dinas teknis, termasuk sektor pajak dan koperasi,” katanya.

Menutup kegiatan tersebut, Gunadi berharap seluruh peserta dapat mengimplementasikan ilmu dan pemahaman yang diperoleh selama empat hari pelaksanaan bimtek dalam pengelolaan dana desa di kampung masing-masing.

“Semoga hasil bimtek ini dapat dipahami bersama, khususnya oleh para pengelola dana desa, sehingga pemanfaatannya tepat sasaran, akuntabel, dan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat kampung,” pungkasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas