Perkuat Kualitas Regulasi Daerah, Kanwil Kemenkum Papua Barat Harmonisasikan Empat Ranperda Kabupaten Teluk Wondama

Bagikan berita ini

MANOKWARI,Honaipapua.com, –Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua Barat terus memperkuat kualitas pembentukan regulasi daerah melalui kegiatan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan terhadap empat konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Teluk Wondama. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Perpustakaan Kanwil Kemenkum Papua Barat, Kamis (30/7/2026).

Pengharmonisasian dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Kanwil Kemenkum Papua Barat, Muhayan, membuka jalannya rapat dengan menyampaikan apresiasi kepada Ketua dan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Kabupaten Teluk Wondama, Plt. Sekretaris DPR Kabupaten Teluk Wondama, serta Sekretaris Umum Dewan Adat Papua Daerah Kabupaten Teluk Wondama yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Menurut Muhayan, proses harmonisasi merupakan tahapan strategis dalam memastikan substansi Ranperda tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah, serta menjawab kebutuhan hukum masyarakat.

“Setiap materi Ranperda dibahas secara cermat guna mencegah terjadinya pertentangan norma, tumpang tindih pengaturan, ketidaktepatan kewenangan, maupun kesalahan teknik penyusunan. Karena itu, partisipasi aktif seluruh peserta menjadi sangat penting dalam proses ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, secara resmi membuka rapat dan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama atas komitmennya mengajukan harmonisasi empat Ranperda sebagai bentuk keseriusan menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas, taat asas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan bahwa pengharmonisasian bertujuan memastikan materi muatan Ranperda selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, kewenangan pemerintah daerah, kepentingan umum, serta kebutuhan masyarakat sehingga dapat diimplementasikan secara efektif.

Dalam kesempatan tersebut, Marlen juga mengharapkan dukungan Bapemperda DPR Kabupaten Teluk Wondama terhadap komitmen Kanwil Kemenkum Papua Barat dalam meningkatkan pelayanan hukum di daerah, termasuk pengembangan layanan kenotariatan, sosialisasi layanan Kekayaan Intelektual (KI) dan Administrasi Hukum Umum (AHU), hingga fasilitasi pencatatan Kekayaan Intelektual bagi masyarakat.

“Papua Barat memiliki kekayaan adat dan budaya yang luar biasa. Kami berharap Bapemperda bersama Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama dapat memfasilitasi penyusunan Ranperda tentang Kekayaan Intelektual.

Terlebih lagi, mulai 1 Agustus 2026 pemerintah menggratiskan tarif PNBP untuk pendaftaran hak cipta lagu, sehingga ini menjadi momentum yang baik untuk mendorong perlindungan karya-karya budaya daerah,” kata Marlen.

Di sisi lain, Ketua Bapemperda DPR Kabupaten Teluk Wondama, Robert Gayus Baibaba, menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Papua Barat yang terus memberikan pendampingan dalam proses penyusunan regulasi daerah.

Menurutnya, keempat Ranperda yang diajukan disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, serta kepentingan masyarakat Kabupaten Teluk Wondama.

Ia berharap Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Papua Barat dapat memberikan berbagai masukan agar substansi, sistematika, maupun teknik penyusunan Ranperda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Robert menambahkan, khusus Ranperda tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat masih memerlukan penyempurnaan agar lebih komprehensif serta mampu mengakomodasi perkembangan hukum dan kondisi masyarakat adat di Teluk Wondama.

Adapun empat Ranperda yang dibahas dalam rapat harmonisasi tersebut meliputi Ranperda tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan, Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Ranperda tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Melalui proses harmonisasi ini, seluruh materi Ranperda diselaraskan dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, peraturan perundang-undangan yang berlaku, kepentingan umum, kewenangan pemerintah daerah, serta kaidah teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Kanwil Kemenkum Papua Barat berharap keempat Ranperda tersebut nantinya dapat menjadi produk hukum daerah yang berkualitas, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus mendukung pembangunan Kabupaten Teluk Wondama yang inklusif, berbudaya, produktif, dan berkelanjutan. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas