Kota Sorong,Honaipapua.com, –Menanggapi informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan aksi begal di kawasan Jalan Basuki Rahmat KM 9, tepatnya di depan Dealer Daihatsu, Satlantas Polresta Sorong Kota menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana begal, melainkan kecelakaan lalu lintas (laka lantas) murni yang melibatkan dua kendaraan roda dua.

Kasat Lantas Polresta Sorong Kota AKP Priskila Sangkek, S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit Gakkum Satlantas Polresta Sorong Kota Ipda Aminuddin menjelaskan bahwa berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan awal, serta keterangan sejumlah saksi, insiden yang terjadi pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 05.30 WIT tersebut merupakan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor.

Menurut Ipda Aminuddin, sepeda motor Yamaha Mio M3 yang dikendarai J.Y. (20) dengan seorang penumpang yang identitasnya masih dalam penyelidikan bergerak dari arah Jalan Melati Raya menuju Kota Sorong dengan cara melawan arus lalu lintas. Pada saat bersamaan, sepeda motor Honda Revo tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang identitas pengendaranya masih dalam proses penyelidikan melaju dari arah Kota Sorong menuju Kilometer.
“Karena kedua kendaraan berada pada jalur yang sama dan berlawanan arah, tabrakan tidak dapat dihindari dan terjadi tepat di depan Dealer Daihatsu KM 9,” jelasnya.
Akibat kecelakaan tersebut, pengendara Honda Revo mengalami luka berat, sementara pengendara Yamaha Mio M3 mengalami luka pada bagian kepala dan kaki. Kedua korban segera dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Sementara itu, kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan telah diamankan di Kantor Satlantas Polresta Sorong Kota sebagai barang bukti guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Ipda Aminuddin menegaskan bahwa hingga saat ini pihak kepolisian tidak menemukan fakta maupun bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana begal sebagaimana informasi yang sempat beredar luas di media sosial.
“Dari hasil pemeriksaan dan olah TKP yang dilakukan, tidak ditemukan unsur pidana begal. Peristiwa tersebut merupakan kecelakaan lalu lintas murni. Namun demikian, proses penyelidikan tetap dilakukan untuk melengkapi administrasi penyidikan dan memastikan seluruh fakta penyebab kecelakaan,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Masyarakat diminta untuk mengedepankan informasi resmi yang disampaikan oleh kepolisian guna menghindari munculnya keresahan dan opini yang menyesatkan di tengah masyarakat.
Selain itu, Polresta Sorong Kota mengajak seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, tidak melawan arus, menggunakan perlengkapan keselamatan berkendara, serta meningkatkan kewaspadaan saat berkendara guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Dengan klarifikasi ini, Polresta Sorong Kota berharap masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang belum terbukti kebenarannya. (**)
