Diduga Beroperasi Tanpa Izin di Wasirawi, Aktivitas Tambang Emas Jadi Sorotan Warga

Bagikan berita ini

MANOKWARI,Honaipapua.com, –Aktivitas pertambangan emas yang diduga ilegal di kawasan Wasirawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga setempat menilai aktivitas penambangan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun itu belum mendapat penanganan tegas dari aparat penegak hukum.

Minggu (14/6/2026), sejumlah warga mengungkapkan bahwa seorang pengusaha tambang berinisial IR diduga menjalankan kegiatan penambangan emas tanpa mengantongi izin resmi. Aktivitas tersebut disebut dilakukan menggunakan alat berat berupa ekskavator dan melibatkan sejumlah pihak lainnya.

Menurut warga, dampak lingkungan akibat aktivitas penambangan mulai dirasakan masyarakat. Sungai yang sebelumnya menjadi sumber air bersih dilaporkan mengalami kekeruhan akibat sedimentasi, sementara kawasan hutan di sekitar lokasi tambang mengalami perubahan yang cukup signifikan.

“Kami melihat kerusakan lingkungan semakin nyata. Sungai menjadi keruh, hutan mulai berkurang, dan satwa liar semakin sulit ditemukan. Kami berharap ada perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Masyarakat adat setempat juga meminta perhatian dari DPR Papua Barat, DPR RI, serta Majelis Rakyat Papua (MRP) agar turut mengawal persoalan tersebut. Warga menilai masalah pertambangan ilegal tidak hanya menyangkut persoalan hukum, tetapi juga berkaitan dengan hak-hak masyarakat adat atas tanah dan lingkungan hidup mereka.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin yang sah dari pemerintah. Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, kegiatan yang menimbulkan kerusakan lingkungan juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan ekosistem.

Warga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Papua Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Kami berharap ada tindakan nyata dari aparat. Jika memang terbukti melanggar hukum, maka para pelaku harus diproses sesuai aturan yang berlaku dan alat berat yang digunakan perlu diamankan,” kata warga lainnya.

Masyarakat juga meminta instansi terkait, termasuk pihak Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK), untuk turun langsung melakukan pengawasan dan verifikasi lapangan guna memastikan kondisi lingkungan di kawasan Wasirawi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebutkan dalam laporan warga maupun dari aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas pertambangan tersebut.

Warga berharap adanya langkah konkret dari pemerintah dan aparat berwenang agar persoalan yang mereka keluhkan dapat ditangani secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (**)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas