Sorong Selatan,Honaipapua.com, –Ketua DPW BAIM HAM RI Wilayah Papua Barat Daya, Otis Asikasau, S.Sos, mengkritisi aktivitas pembongkaran lahan adat seluas kurang lebih 10 hektar yang diduga dilakukan untuk kepentingan operasional perusahaan perkebunan sawit.
Aktivitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan bencana banjir yang mengancam sejumlah kampung di sekitar wilayah operasi perusahaan.
Menurut Otis, perusahaan harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap lokasi pembukaan lahan agar tidak melanggar hak-hak masyarakat adat maupun melakukan aktivitas di wilayah yang tidak termasuk dalam Hak Guna Usaha (HGU).
Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan pembongkaran lahan harus memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan masyarakat yang bermukim di sekitar area perkebunan.
“Perusahaan harus memastikan bahwa pembukaan lahan tidak dilakukan di wilayah masyarakat adat yang berada di luar kawasan HGU. Selain itu, kawasan penyangga lingkungan, terutama yang berada di sekitar sungai, pantai, dan permukiman warga, harus dilindungi,” tegas Otis.
Ia menambahkan, area dengan jarak minimal 200 meter dari bibir sungai, pesisir pantai, maupun kawasan permukiman masyarakat seharusnya tidak menjadi lokasi penebangan maupun pembongkaran lahan. Menurutnya, kawasan tersebut memiliki fungsi penting sebagai daerah resapan air dan pelindung lingkungan dari ancaman bencana.
Otis menilai bahwa pembongkaran lahan dalam skala besar tanpa memperhatikan kondisi ekologis dapat meningkatkan risiko banjir bandang, terutama saat curah hujan tinggi. Dampaknya, sejumlah kampung seperti Sumano, Kais, Yahadian, dan Mugim berpotensi terdampak langsung apabila terjadi luapan air akibat berkurangnya tutupan hutan dan daerah resapan.
“Jika pembukaan lahan terus dilakukan tanpa memperhatikan batas-batas lingkungan yang semestinya dilindungi, maka risiko banjir bandang akan semakin besar. Kampung-kampung di wilayah hilir dapat menjadi korban dari aktivitas tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, BAIM HAM RI Papua Barat Daya mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah adat.
Evaluasi terhadap izin operasional dan aktivitas pembukaan lahan dinilai penting untuk memastikan perlindungan lingkungan serta hak-hak masyarakat adat tetap terjaga.
Selain itu, Otis juga mengingatkan agar lokasi-lokasi yang dianggap sakral atau memiliki nilai budaya bagi masyarakat adat tidak diganggu oleh aktivitas perusahaan.
Ia meminta agar kawasan-kawasan keramat diberikan perlindungan khusus dengan radius minimal 200 meter guna menjaga nilai sejarah, budaya, dan identitas masyarakat adat setempat.
“Tempat-tempat keramat merupakan bagian dari warisan budaya masyarakat adat yang harus dihormati dan dilindungi. Perusahaan tidak boleh melakukan pembongkaran di kawasan tersebut maupun di area penyangganya,” tegas Otis.
BAIM HAM RI berharap perusahaan segera melakukan evaluasi terhadap aktivitas pembukaan lahan yang sedang berlangsung serta mengedepankan prinsip perlindungan lingkungan, penghormatan terhadap hak masyarakat adat, dan pencegahan bencana demi keselamatan masyarakat di wilayah terdampak. (pic)
