Team Mangewang Polresta Sorong Kota Berhasil Tangkap Pelaku Curas di Kampung Salak

Bagikan berita ini

Kota Sorong,Honaipapua.com, –Tim Mangewang Satuan Reserse Kriminal Polresta Sorong Kota kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Polresta Sorong Kota. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial IZ beserta barang bukti berupa sebilah gunting yang digunakan saat menjalankan aksinya.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/458/V/2026/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya tertanggal 14 Mei 2026. Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa korban seorang perempuan berinisial WN, kelahiran Sragen, 29 Agustus 1971, yang berdomisili di Jalan Danau Tempe, Kampung Salak, Distrik Sorong Barat, Kota Sorong, menjadi korban tindak pencurian dengan kekerasan.

Pelaku diketahui berinisial IZ, lahir di Sorong pada 6 Mei 2007 dan beralamat di Jalan Ampi Kompleks Kampung Kei, Kota Sorong. Saat menjalankan aksinya, pelaku menghadang korban menggunakan senjata tajam berupa gunting sambil meminta sejumlah uang. Meski korban telah menyerahkan uang, pelaku tetap mengancam menggunakan gunting, memukul korban, lalu merampas tas beserta barang-barang berharga milik korban sebelum melarikan diri.

Akibat kejadian tersebut, korban kemudian mendatangi Polresta Sorong Kota untuk membuat laporan polisi agar kasus tersebut segera ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan itu, pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 05.10 WIT, Team Mangewang yang sedang melakukan penyelidikan memperoleh informasi dari agen bahwa pelaku IZ berada di sekitar wilayah Kampung Salak, Kota Sorong.
Sekitar pukul 05.15 WIT, tim di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, AKP Afriangga U. Tan, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., melakukan konsolidasi dan arahan pelaksanaan penangkapan terhadap pelaku. Selanjutnya, pukul 05.20 WIT, tim yang dipimpin Kanit Resmob Polresta Sorong Kota, AIPTU Dachlan Anny, S.H., melakukan mapping dan pengepungan di lokasi persembunyian pelaku. Namun saat petugas tiba, pelaku diketahui telah meninggalkan lokasi.

Tidak menyerah, sekitar pukul 05.45 WIT, petugas kemudian menemui orang tua pelaku dan meminta agar yang bersangkutan segera menyerahkan diri sebelum dilakukan pengejaran lebih lanjut secara intensif.

Upaya persuasif tersebut akhirnya membuahkan hasil. Pada pukul 20.00 WIT, orang tua pelaku menyerahkan IZ ke Polsek Sorong Barat. Tim kemudian langsung melakukan pengembangan terkait barang bukti berupa gunting yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan.

Selanjutnya, pada pukul 20.15 WIT, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Sorong Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku IZ mengakui dan membenarkan seluruh perbuatannya. Pelaku juga diketahui kerap melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polresta Sorong Kota.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya korban maupun lokasi kejadian lainnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas