Aktivis Masyarakat Adat Papua Sorong Raya Kritik Kebijakan Negara yang Dinilai Ancam Hutan dan Tanah Adat

Bagikan berita ini

Sorong,Honaipapua.com, –Aktivis masyarakat adat Papua Sorong Raya, Ferry Onim, melontarkan kritik keras terhadap berbagai kebijakan negara yang dinilai mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat Papua di tengah krisis ekonomi global.

Menurut Ferry Onim, kebijakan pemerintah pusat melalui sejumlah regulasi nasional justru menjadi ancaman serius bagi masyarakat adat, mulai dari perampasan tanah ulayat, eksploitasi sumber daya alam, hingga pembatasan ruang kebebasan berekspresi masyarakat sipil di Papua.

Ia menyoroti berbagai regulasi seperti Omnibus Law, Undang-Undang sektoral, aturan pertanahan, hingga kebijakan kehutanan yang disebut menjadi dasar pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN). Menurutnya, kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat perlindungan hak masyarakat adat yang dijamin dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.

“Kenapa UU Otsus sebagai aturan khusus di atas tanah Papua tidak dihormati oleh negara sendiri? Faktanya, UU Otsus tidak mampu melindungi ratusan hektar tanah masyarakat adat yang saat ini dikuasai melalui program PSN,” tegas Ferry Onim.
Ia menilai pemerintah terus memaksakan proyek-proyek strategis dengan pendekatan represif dan menggunakan aparat keamanan untuk mengawal kepentingan investasi di wilayah adat Papua.

Dalam pernyataannya, Ferry juga menyinggung film dokumenter Pesta Babi yang menurutnya menggambarkan realitas kehancuran hutan dan ruang hidup masyarakat adat akibat kebijakan negara dan sistem oligarki. Ia menyebut film tersebut menjadi simbol kritik terhadap praktik penguasaan tanah adat yang terjadi di Papua maupun di sejumlah daerah lain di Indonesia seperti Kalimantan, Sumatra, hingga Batam.

“Film ini membuka fakta dugaan kejahatan negara terhadap masyarakat adat melalui berbagai kebijakan dan regulasi. Filosofi ‘babi’ dalam masyarakat adat menggambarkan sesuatu yang masuk lalu membongkar seluruh isi kebun. Negara saat ini dianggap sedang membongkar ruang hidup masyarakat adat,” ujarnya.

Ferry Onim juga mempertanyakan sikap pemerintah dan Kementerian Hukum dan HAM yang dinilai belum serius melindungi hak masyarakat adat. Ia menyinggung belum disahkannya Undang-Undang Masyarakat Adat meski telah ada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 terkait pengakuan hutan adat.

Selain itu, ia mengkritik adanya pembatasan terhadap pemutaran film Pesta Babi di sejumlah wilayah. Menurutnya, pemutaran film dan diskusi publik merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang dilindungi oleh UUD 1945.

Ia merujuk pada Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin kebebasan berkumpul, menyampaikan pendapat, serta memperoleh informasi. Ferry juga menegaskan bahwa UU Otsus Papua mewajibkan negara untuk mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak masyarakat adat, termasuk hak menyampaikan pendapat terkait pengelolaan sumber daya alam di wilayah adat.

“Negara demokrasi tidak perlu membatasi ruang masyarakat sipil. Pemutaran film secara damai tidak melanggar hukum selama tidak mengandung ajakan kekerasan atau mengganggu ketertiban umum,” katanya.

Menurut Ferry, masyarakat adat Papua kini semakin kehilangan harapan terhadap perlindungan negara. Ia menyebut simbol salib yang dipasang masyarakat adat di sejumlah wilayah menjadi tanda perlawanan terakhir ketika hukum adat dan aturan negara dianggap tidak lagi mampu melindungi hak-hak masyarakat adat.

“Ketika negara menjadi ancaman terhadap rakyat sipil dan masyarakat adat, maka harapan terakhir masyarakat hanya kepada Tuhan,” pungkasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Ke atas