Ketua dan Anggota Bawaslu Juga Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat Resmi di Laporkan Ke DKPP RI

Bagikan berita ini

Raja Ampat,Honaipapua.com, -Tim Hukum Paslon Nomor Urut 3 (CERIA) Kabupaten Raja Ampat, Yance Dasnarebo SH dan Rekan Noeva Raiwaki SH, hari ini telah resmi melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat,Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Raja Ampat ke DKPP RI di Jakarta.

Kepada media ini Via telepon selulernya Rabu (18/12/2024) malam, Yance Dasnarebo SH, mengatakan bahwa Laporan yang di Layangkan Kepada DKPP RI terkait dengan Kode Etik Ketua dan Anggota baik itu Bawaslu Kabupaten Raja Ampat dan Ketua KPU kabupaten raja Ampat.

” Dugaan Kami terkait dengan temuan yang “Sebelum Pemilihan dan Sesudah Pemilihan” Pada Tanggal 27 November 2024 kami berdasarkan Keterangan saksi dan bukti yang didapatkan ada keterlibatan ASN atau Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Raja Ampat yang ikut dalam mendukung dalam Memenangkan Salah satu Pasangan Calon nomor urut 1 (Ormas) Di kabupaten raja Ampat, Melalui Laporan Awal Kami Ke Bawaslu Kabupaten Raja Ampat bernomor: 012/LP/PG/PBD-03/34.04/12/2024 , Tertanggal 2 Desember 2024, “ungkap Jaden begitu sering disapa.

Namun kata Jaden bahwa hasil yang di keluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Raja Ampat adalah Tidak dapat di Tindak lanjuti”, nah ini yang menjadi Janggal bagi kami ada apa sebenarnya?

Sedangkan menurut Hemat kami adalah Bawaslu Kabupaten Raja Ampat tidak cermat karena dan tidak melihat secara kajian Luas berdasarkan Laporan dan Bukti yang sudah di Laporkan padahal sudah jelas bahwa berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan netralitas ASN, pemerintah melalui Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN dan Bawaslu juga telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menpan, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara).

Kemudian ada juga UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Jo. UU Nomor 7 Tahun 2023 telah mengatur netralitas ASN dan sanksi pidananya dalam beberapa pasal antara lain: Pasal 282 menyebutkan “Pejabat negara, pejabat strukural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye”.

Pasal 283 ayat (2) menyebutkan “Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat”.

Lanjut Jaden, ada Juga temuan Pada saat Pemilihan Melanggar Waktu yang telah di tentukan atau waktu nasional yang seharusnya di tutup Pada jam 13:00 Wit Namun temuan dilapangan Itu sampai Jam 16:00 masih melakukan Pemilihan.

” Nah, menurut kami ini melanggar karena Sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2019, waktu buka TPS yang dapat digunakan pemilih untuk mencoblos adalah dimulai pukul 07:00 pagi hingga 13:00 siang waktu setempat, “bebernya. Situasi khusus muncul bila masih terdapat antrean saat waktu mencoblos mendekati akhir atau bahkan melewati batas waktu pencoblosan. Lantas apa yang harus dilakukan?

Hal itu telah dicantumkan dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2019. Pasal 46 menjelaskan bahwa pada pukul 13:00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang: (a) sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir model C7; dan atau (b) telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir model C7.

Apabila mendekati pukul 13:00, banyak pemilih yang masih antre di TPS, petugas KPPS diminta proaktif mengambil C6 dan KTP pemilih dan mencatatnya di daftar hadir (Form model C7). Bagi pemilih yang sudah dicatat di C7, pemilih tersebut boleh masuk ke dalam TPS menunggu giliran panggilan mencoblos di bilik suara. KPPS melayani sampai selesai pemilih yang ada di dalam TPS dan sudah tercatat di C7.  KPPS tetap memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir dilayani meskipun melebihi pukul 13.00. Namun bagi pemilih yang datang setelah pukul 13.00 waktu setempat, tidak akan dilayani lagi oleh KPPS.

” Sehingga menurut kami Tim Hukum Paslon Nomor 3 Melakukan Upaya Upaya Hukum yaitu Melaporkan Ketua Bawaslu dan Anggotanya dan Ketua KPU dan Anggota nya. Karena Melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu Ke DKPP RI di Jakarta, “tambahnya lagi. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Ke atas