Sorong,Honaipapua.com, -Pasca Sidang Kode Etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor Bawaslu Kota Sorong Jl A. Yani Km 12 belum lama ini, dimana DKPP telah menyidangkan perkara dugaan pelanggaran nomor 68-PKE-DKPP/V/2024 dan nomor 89-PKE-DKPP/V/2024, diapresiasi oleh kuasa hukum pengadu Muhammad Irfan dan Muhammad Rizal selaku Sekretaris DPD Partai Nasdem Kabupaten Sorong karena telah melaksanakan sidang dengan baik.
Sebelumnya dalam sidang tersebut Pengadu mengadukan ketua KPU Kabupaten Sorong beserta komisionernya yaitu Frengki Duwith, Abdul Salam, Frans Leonard Kalaibin, Marthen Luther Kambuaya, dan Yanthi Kambuaya sebagai Teradu I sampai dengan V.
Pengadu juga mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sorong, yaitu Agustinus Simson Naa, Mulyanto Dasaputra Ruslan, dan Naheson Parsin sebagai Teradu VI sampai dengan VIII.
Teradu I-V didalilkan tidak profesional sebagai penyelenggara pemilu, karena dalam rekrutmen badan adhoc telah menetapkan dan mengangkat calon Anggota DPRD Kabupaten Sorong sebagai Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Ketua dan anggota KPU Kabupaten Sorong, juga Anggota dan Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong, kami adukan ke DKPP terkait tidak profesional dan lalai dalam menjalankan tugas. Dimana fakta membuktikan bahwa diketahui ada dua caleg PKS yang diangkat menjadi Ketua KPPS di TPS 7 dan TPS 18,” terang M. Irfan.
“Fakta ini sungguh mencederai, karena mereka melanggar undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Dimana penyelenggara pemilu harus bekerja dengan jujur dan adil begitu,” lanjutnya.
Menurut Irfan Pengaduan yang dilakukan adalah bentuk partisipasi aktif dari masyarakat bukannya mencari-cari kesalahan penyelenggara pemilu dalam ini KPU atau Bawaslu.
“Pengaduan yang kami lakukan ini bentuk daripada evaluasi publik agar ke depan kerja-kerja KPU dan Bawaslu itu menjadi lebih baik lagi dan sungguh suatu pemandangan yang ironi dari Pemilu Presiden, dan Pileg tahun 2024, dimana mungkin hanya di Kabupaten Sorong yang ada calegnya dilantik sebagai KPPS,” bebernya.
“Caleg dilantik jadi Ketua KPPS ini tidak ada di seluruh Indonesia. Ini hanya terjadi di Kabupaten Sorong dan ini suatu kesalahan yang fatal. Tidak hanya itu data yang kami punya ada 22 orang Caleg dari berbagai partai politik yang namanya terdaftar dalam SIPOL menjalankan tugas sebagai KPPS di Kabupaten Sorong,” ungkap pengacara NasDem kabupaten sorong itu.
Ditambahnya KPU dan Bawaslu Kabupaten Sorong tidak cermat sehingga bisa kebobolan, apalagi bawaslu dalam melakukan pencegahan pengawasan dan penindakan, karena ada slogan Bawaslu, cegah, awasi, tindak.
“Dalam sidang itu, saya sesalkan jawaban dari ketua ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Sorong yang menyebut bahwa Bawaslu bukan malaikat layaknya kuasa hukum yang harus tahu segala sesuatu. Jawaban penutup itu tidak mencerminkan kinerja Bawaslu,” ujarnya
“Sebagai masyarakat sudah menjadi tugas kami untuk mengingatkan penyelenggara pemilu untuk lebih cermat lagi. Faktanya sudah sangat jelas ada Caleg partai yang bertugas sebagai KPPS. Masa mereka tidak melakukan kross cek ke SIPOL, ” tuturnya.
Irfan katakan sangat memberikan apresiasi atas jawaban KPU Kabupaten Sorong. Dimana ketua KPU mengatakan akan melakukan evaluasi kembali, sehingga penyelenggaran Pemilukada ke depan bisa menjadi lebih baik.
Namun Kekesalan Irfan terhadap jawaban Ketua dan Anggota Bawaslu ini, dilatarbelakangi oleh jawaban yang diberikan di dalam Sidang DKPP. Semua orang bisa ikut dengan seksama.
“Kata kami bukan Malaikat, terus ada dalam daftar tunggu, itu bukan jawaban pengawas Pemilu. Apalagi mengatakan seolah – olah pengaduan yang kami layangkan hanya sebagai bentuk mencari – cari kesalahan. Ini bukan kami cari – cari kesalahan, tapi faktanya sudah jelas terjadi kesalahan fatal akibat tidak cermatnya penyelenggara pemilu, ” papar Irfan.
Seharusnya sampaikan, sebagai penyelenggara pemilu jawaban yang diberikan sesuai dengan tugas sebagai penyelenggara.
“Jawab saja sesuai tugas mu sebagai penyelenggara bukan malah memberikan jawaban yang keluar dari tupoksi, seakan- akan Bawaslu tidak mau masyarakat mengadu soal pelanggaran pemilu. Ingat tugas Bawaslu itu, Cegah, Awasi, Tindak,” tegas Irfan.
Disisi lain Sekretaris DPD Partai Nasdem Kabupaten Sorong, Muhammad Rizal menambahkan pihaknya merasa di rugikkan dengan tidak cermatnya KPU dan Bawaslu Kabupaten Sorong dalam menjalankan tugas.
“Kami merasa dirugikan oleh KPU dan Bawaslu atas ketidakprofesionalan tersebut, sebab kalau mereka profesional mungkin kami bisa mendapat kursi ke-8. Tetapi atas ketidak profesional itu kami tidak mendapatkan kursi ke-8 itu, ” ucap Rizal.
Ditambahkannya, sesuai data DPD Nasdem Kabupaten Sorong terima dan sudah dimasukkan sebagai bukti dalam sidang DKPP, ada beberapa anggota partai yang menjadi anggota KPPS. Jumlah 22 orang caleg tersebar di beberapa PPD dan Ditambah dengan TPS yang dilakukan PSU tercatat ada sekitar 24 orang. (**/Mar).