LBH Gerimis Ingatkan Pansel Seleksi Sekda Maybrat, Jangan Loloskan Oknum Yang Selingkuh Dengan Sekpri

Bagikan berita ini

SORONG,Honaipapua.com, -Direktur Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Papua Optimis (LBH-GERIMIS) Yosep Titirlolobi, S.H kepada media ini mengultimatum Panitia seleksi Sekda Kabupaten Maybrat agar segera menggugurkan salah satu pejabat peserta seleksi tes Sekda Kabupaten Maybrat yang mana pejabat tersebut diduga telah melakukan perbuatan tidak terpuji dengan berzinah dengan sekretaris pribadinya yang bekerja di pemerintahan kabupaten Maybrat.

Menurut Yosep, salah satu ASN calon peserta seleksi penjaringan jabatan tinggi pratama Sekda kabupaten Maybrat diduga telah terlibat masalah perselingkuhan dengan Staf Honerer yang tercatat telah menjadi honorer di Pemda Kabupaten Maybrat.

Hal ini menurut Yosep, masalah perselingkuhan tersebut, telah menjadi pembicaraan yang hangat di kalangan ASN di pemerintahan kabupaten Maybrat dikarenakan ulah dari oknum pejabat tersebut.

Seharusnya menurut Yosep, Panitia seleksi Sekda Maybrat harusnya sudah bisa melakukan penyelidikan kepada setiap calon peserta tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 sebelum dinyatakan lolos seleksi dan bukan sebaliknya Pansel membiarkan oknum pejabat tersebut lolos sampai 5 besar.

Lanjut Yosep, Jabatan Sekda merupakan jabatan Puncak Karier ASN yang harusnya di skrening dengan baik agar pejabat yang mengikuti penjaringan seleksi bebas dari masalah moral, Etik dan menjaga integritas dengan baik, harus bersih dari segala masalah sebab seorang yang menjabat sekda harus menjadi teladan dan contoh bagi ribuan ASN yang dimpimpinnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. Pasal 14 mengatakan Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Dalam penjelasan pasal ini, yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.

Sementara itu oknum pejabat tersebut tidak mencerminkan dan menunjukkan sikap sebagai seorang pemimpin yang baik dimana yang bersangkutan sebagai seorang PNS secara tidak langsung telah melanggar kewajiban Kode Etik dan tidak mencerminkan sikap perilaku dan menjadi teladan yang baik bagi orang atau masyarakat dan yang bersangkutan sudah jelas-jelas melanggar Pasal 7 PP tahun 2021 Jo Padal 7 peraturan BKN yang tidak mentaati kewajiban dan larangan yang di atur dalam peraturan q quo di jatuhi hukum disiplin.

LBH Gerimis sendiri meminta dengan tegas kepada Panitia Seleksi terbuka Pejabat tinggi pratama Sekda kabupaten Maybrat agar lebih selektif.

” Kami mendesak ketua dan anggota Panselter agar tidak mengikutkan yang bersangkutan ke Tahap berikutnya, jika panitia seleksi tetap meloloskan yang ASN yang bersangkutan kami akan melaporkan Panselter ke Komisi KASN dan dalam waktu dekat ini LBH gerimis akan segera mengirim surat keterlibatan nama ASN peserta seleksi terbuka Pejabat Tinggi Pratama Sekda Kabupaten Maybrat ke Panselter dan komisi ASN, ” tegas Yosep. (***)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ke atas