Wasior,Honaipapua.com, -Salah satu praktisi hukum yang mengamati terkait dengan perkembangan Pilkada di daerah kota kabupaten provinsi Papua Barat, khususnya kabupaten Teluk Wondama diduga banyak terjadi indikasi permainan politik praktis yang dilakukan oleh oknum oknum pejabat daerah kepada masyarakat.
Sesuai Press Relesse yang di terima redaksi media ini Jumat (28/6/24) Karmen menyebutkan salah satunya Pejabat daerah yang diduga terlibat memberikan politik praktis kepada masyarakat adalah pejabat yang masih aktif bertugas di kabupaten Teluk Wondama yang masih aktif melaksanaan tahapan pemilihan umum kepala Daerah Gubernur/Wagub, Bupati /wakil bupati dan Walikota /wakil walikota serentak yang akan di laksanakan pada November tahun 2024.
” Maka untuk menghindari terlibatnya setiap ASN dalam politik praktis, seharusnya adanya pengawasan dari pihak terkait secara ketat seperti yang sudah tertera pada UU ASN no 20/2023 dimana garis besarnya dalam aturan tersebut, ASN dilarang untuk terlibat secara langsung dengan partai politik atau Calon Gubernur atau Calon Bupati yang mencalonkan diri.
” Saya mendapatkan bukti dari masyarakat bahwa diduga ada oknum pejabat daerah kabupaten Teluk wondama yang tidak saya sebutkan namanya, sangat aktif melakukan politik praktis langsung kepada masyarakat atau partai politik secara langsung. Hal ini tentu sangat disayangkan di praktekkan suatu pendidikan politik yang santun dan bermartabat kepada masyarakat, dengan begini roh dari pesta demokrasi akan hilang, ” terang Karmen.
Karmen menambahkan, ada bukti rekaman yang diduga suara yang ketika disimak suaranya pejabat itu mendesak Sekertaris partai PAN kembalikan salah satu calon kandidat yang ingin mencalonkan diri untuk bagaimana harus kembali kepada pasangan calon yang diinginkan oleh pejabat tersebut. Sehingga kalau dilihat secara kaca mata hukum, pejabat tersebut, telah melanggar aturan kode etik ASN, karena mengintervensi tugas partai yang punya hak dan wewenang penuh. (***)