Kuasa Hukum Ancam Lapor Balik Ketua Bawaslu Jika Linder Mambrasar Tidak Terbukti Bersalah

Bagikan berita ini

SORONG,Honaipapua.com, -Kuasa hukum dari klien Linder Mambrasar menilai ketua Bawaslu Raja Ampat Imran Rumbara tidak memahami aturan mekanisme Bawaslu.

Hal tersebut disampaikan Yance Dansrebo,SH kuasa hukum dari klien atas nama Linder Mambrasar. Sebab, ia menilai laporan polisi yang dilayangkan ketua Bawaslu sudah gagal aturan mekanisme Bawaslu, Jumat 22/3/2024).

Sebagaimana yang dilaporkan ketua Bawaslu Raja Ampat Imbran Rumbara, terhadap Linder Mambrasar yang disebut telah melakukan tindak pidana pemilu terjadi di TPS 01 kampung Manyaifun, Distrik Waigeo Barat kepulauan, kabupaten Raja Ampat.Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/27111/2024/SPKT/Polres Raja Ampat Polda Papua barat.Tertanggal 13 Maret 2024.

Yance Dansrebo,SH,didampingi Mikha Dimara,SH dari lembaga bantuan hukum Gerakan Papua Optimis (LBH Gerimis) Papua Barat Daya, menerangkan bahwa yang seharusnya Ketua bawaslu memahami adalah terkait rentetan jangka waktu 7 hari atau 1 Minggu, setelah ada laporan dari panwaslu distrik, itu baru Bawaslu membuat laporan ke polisi

Menurut kuasa hukum bahwa laporan polisi yang dilayangkan ketua Bawaslu tertanggal 13 Maret 2024 sudah menyalahi aturan Bawaslu. ” Jika ada pelanggaran pemilu pasca pemungutan suara 14 februari 2024, segera diajukan oleh Panwas Distrik dan ditindaklanjuti Bawaslu Kabupaten, sebab kalau laporannya seperti beginikan, terkesan dipaksakan, dan ini sebenarnya sudah kadaluarsa, “Kata Yance.

Kemudian ia, juga menyayangkan penyidik polres Raja Ampat yang menangani laporan polisi dari ketua Bawaslu Raja Ampat terkesan kasus ini seakan-akan ini diduga di politisir.

Sebab kata dia, penyidik juga harus jelih melihat kembali aturan hukum,masa laporan polisi tertanggal 13 Maret 2024 yang baru di laporkan ketua Bawaslu Raja Ampat terima.Sementara Pasca Pemungutan suara yaitu 14 februari 2024 hingga sekarang terhitung hampir sudah 1 bulan.

Dari sini saya, selaku tim kuasa hukum merasa keberatan dan akan mempertanyakan kinerja dari penyidik polres Raja Ampat, ini ada apa,?

Lebih lanjut Yance, Jangan-jangan karena klien saya masuk daftar tunggu komisioner KPU Raja Ampat sehingga kasus ini dinaikkan sampai ke pengadilan.

Pada prinsipnya, sebagai kuasa hukum siap mendampingi sampai ke pengadilan,karena beliau sebagai warga negara yang patut terhadap hukum siap disidangkan nanti hari Senin besok di pengadilan negeri sorong.

“ Kami pun sebagai kuasa hukum akan menyiapkan bukti-bukti dari klien kami, ”terangnya.

Dan yang perlu kami, tekankan disini kepada ketua Bawaslu bahwa, jika klien kami tidak terbukti. Maka kami akan lapor balik ketua Bawaslu Raja Ampat, Kemudian juga Penyidik yang menerima laporan polisi dari Ketua bawaslu kami tindaklanjuti secara hukum juga.

” Untuk penyidik, kami akan melaporkan kepada Polda Papua Barat terkait rentang waktu maladministrasi, yang sebab seharusnya waktu 14 hari penyidik menyerahkan berkas ke Kejaksaan untuk ditindaklanjuti. Tetapi yang terjadi barulah hari ini tanggal 22 Maret 2024 baru di proses ke kejaksaan ini ada apa sebenarnya, “tuturnya.

” Jadi, langkah-langkah yang kita ambil yaitu, jika klien kami tidak terbukti dasar putusan pengadilan nanti,kami akan melaporkan balik ketua Bawaslu Raja Ampat Imbran Rumbara dan oknum penyidik polres Raja Ampat, terkait maladministrasi aturan mekanisme undang-undang,” tambahnya. (***)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ke atas