Teminabuan,Honaipapua.com, -Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada pemilihan DPRD, Kabupaten Sorong Selatan, dan DPD Provinsi Papua Barat Daya, serta DPR RI dan Presiden khususnya DAPIL 1 Distrik Teminabuan telah selesai dilaksanakan, akan tetapi sejumlah peserta Pemilu atau Calon Legislatif masing-masing belum puas dengan perolehan hasil di sejumlah TPS, sebab disinyalir melanggar undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Wakil Ketua 1 DAP Wilayah lll Doberai Sorong Selatan Papua Barat Daya, George Ronald Kondjol, meminta kepada Badan pengawas pemilu (Bawaslu) dan Komisioner Kabupaten Sorong Selatan segera membatalkan Surat Keputusan tetang PSU tertanggal 18 Februari 2024.
Menurut George Ronald Kondjol bahwa berdasarkan surat Bawaslu kepada KPU hanya menyebut 3 TPS yaitu TPS 001 dan TPS 003 kampung Namro distrik Teminabuan serta TPS 001 kampung Wandum distrik fkour untuk melaksanakan pengumutan suara ulang (PSU).
” Hanya untuk DPD RI Provinsi Papua Barat Daya dan DPR RI. sedangkan DPRD tingkat Kabupaten dan Provinsi tidak disebutkan dalam surat KPU Tersebut, ” beber George Kondjol.
Kata Goerge Ronald Kondjol, pelanggaran yang terjadi di sejumlah TPS justru terjadi manipulasi suara calon DPRD tingkat Kabupaten dan Provinsi yang diduga dilakukan oleh KPPS.
Dia juga mempertanyakan terkait dengan pernyataan Bawaslu yg sebelumnya telah menyampaikan bahwa terdapat 6 TPS yang akan melaksanakan PSU, yang mana berbeda dengan surat KPU yang menetapkan PSU hanya 3 TPS.
” Kami melihat bahwa sebenarnya banyak pelanggaran yang sudah dilaporkan sejumlah partai kepada Bawaslu disertai bukti namun bawaslu tidak mengakomudirnya secara baik, ini sesuatu hal yang keliru dan kami meminta agar Bawaslu dan KPU dapat menunda PSU untuk meninjau kembali suratnya tentang pelaksanaan PSU dimaksud, ” ungkapnya.
Iya menguraikan bahwa Bawaslu dan KPU harus menyikapi hal ini secara baik, jika tdak makan akan menimbulkan konflik antara caleg OAP dg OAP bahkan OAP dengan caleg Non OAP.
Menindaklanjuti persoalan ini, Wakil Ketua 1 Dap Wilayah lll Doberai Sorsel ini bahwa pihaknya telah menyurati kepada pihak kepolisian untuk memberikan ijin kepada DAP bersama seluruh caleg dan pendukungnya dapat melaksanakan aksi protes di kantor Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan pada Senin 19 Februari 2024.
” Apabila permintaan kami tidak diterima Bawaslu dan KPU maka kami akan menurunkan masa yang lebih besar lagi serta menutup aktivitas jual beli di Teminabuan, tambah George Kondjol lagi. (fer/red).