Kecelakaan Kapal Tubrukan antara Kapal Perintis KM.EL NO.3 dengan Kapal SPOB Sinar Bintuni di perairan Selat Sele Segera Dilakukan Sidang di Mahkamah Pelayaran

Bagikan berita ini

Sorong, Honaipapua.com, -Pada 12 Agustus 2023 yang lalu itu, awalnya Syafaruddin Djafar salah satu petugas Kesyahbandaran kantor KSOP kelas 1 Sorong menerima laporan melalui HP dari pengurus kapal agen pelayaran PT.Sinar Teluk Bintuni bernama Hasma Madjid yang melaporkan bahwa telah terjadi tubrukan kapal perintis KM.EL No.3 dengan kapal SPOB Sinar Bintuni pada pukul.02.12.WIT di perairan Selat Sele sekitar pulau Kasim.

Melalui Pers Rilis yang disampaikan oleh kepala KSOP kelas 1 Sorong Jece Julita Piris,SE MSI dengan dihadiri oleh manajemen kedua perusahaan kapal serta Pertamina, Rabu (16/8) siang dilantai dua kantor KSOP kelas 1 Sorong, Kepada awak media, Jece menyampaikan, setelah itu petugas Kesyahbandaran menghubungi Marine Terminal Khusus (Tersus) Petrogas (Basin) Ltd terdekat. Kemudian pada pukul 10.00.WIT kepala KSOP kelas 1 Sorong bersama petugas Kesyahbandaran melakukan pengawasan dan pengamatan (Wasmat) di lokasi kejadian melihat kejadian Tubrukan dan kapal tenggelam dengan menggunakan crew boat Kumala Alto dan Mooring boat milik Petrogas (Basin) Ltd tidak terlihat terjadinya pencemaran lingkungan. Setelah itu, 8 orang crew SPOB Sinar Bintuni berhasil di evakuasi dalam keadaan selamat dan sehat kemudian dibawa ke posko utama, yaitu, di kantor KSOP kelas 1 Sorong. Sebelumnya, kepala KSOP kelas 1 Sorong menyampaikan laporan secara tertulis kepada Dirjen Perhubungan Laut dengan tembusan Direktur kesatuan penjagaan laut dan pantai Ditjen Hubla dan Direktur Lalu Lintas angkatan laut Ditjen Hubla.

Ia menambahkan dari hasil kesimpulan dan pemeriksaan berdasarkan undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran pasal 245 kecelakaan Kapal merupakan kejadian yang dialami oleh kapal yang dapat mengancam keselamatan kapal dan atau jiwa manusia berupa kapal tenggelam, kapal terbakar, kapal Tubrukan dan kapal kandas. Dan penyebab utama kecelakaan kapal Tubrukan antara SPOB Sinar Bintuni dan KM EL No.3 dikarenakan salah komunikasi dan tindakan antara kapal SPOB Sinar Bintuni dan KM EL NO.3. Dan yang terakhir dari hasil pemeriksaan pendahuluan dapat ditindaklanjuti untuk disampaikan kepada Mahkamah Pelayaran agar nantinya di sidangkan terkait Sanksi yang akan diberikan. (pic)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ke atas