Diduga, Istri Anggota Reskrimum Polda Rentenir Uang Jebloskan Warga Sesuka Hati

Bagikan berita ini

Manokwari,Honaipapua.com, -Diduga, Istri Anggota Penyidik Reskrimum Polda Papua Barat inisial M bekerjasama dengan suaminya inisial Aiptu LH menjebloskan warga inisal TR yang telat membayar uang pinjaman (Dapin) ini dijebloskan ke dalam ruang tahanan sesuka Hati.

Iis Rusyawati, S.H, pengacara TR

Kepada media ini Sabtu (20-7-2024) sore, Iis Rusyawati, S.H, pengacara TR yang usai menjenguk Klien nya TR diruang tahanan Polda Papua Barat, mengatakan, klien nya baru bebas tadi siang dengan kasus yang lain, tetapi oleh suaminya M istri oknum Penyidik Reskrimum inisal Aiptu LH ini kembali menahan klien saya lagi dengan sebab alasan ada laporan polisi pada tahun 2023 yang lalu. ” Aiptu LH yang juga sebagai penyidik Reskrimum dalam perkara arisan yang di laporkan oleh istrinya M yang juga sebagai pemberi dana pinjaman (DAPIN), “beber Iis.

” Menurut klien saya TR, sudah membayar uang Dana Pinjaman (Dapin) malah lebih 200 juta kepada istri oknum anggota penyidik Reskrimum itu, kenapa Klien saya kembali ditahan lagi, hal ini yang menurut saya selaku kuasa hukum harus praktek seperti ini diketahui oleh Pak Kapolda dan Wakapolda Papua Barat bahwa diduga ada oknum anggotanya yang menyalahgunakan wewenangnya saat menjalankan tugas, ” beber Iis yang kesehariannya berkantor di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerimis di Kota Sorong.

Dikatakan iis bahwa selain istri oknum anggota penyidik inisial M tersebut, masih ada ibu-ibu Bayangkari yang lain juga ikut dalam permainan pinjaman uang yang dinamakan Dapin ini.

” Tetapi di kasus yang saya tangani klien saya ini terlalu menonjol, pasalnya, pada saat proses pengembalian uang pinjamannya saat itu sempat oknum penyidik Reskrimum datang bersama istrinya inisial M kerumah klien saya yang beralamat di Shogun mencari klien saya bahkan sempat mengancam klien saya Kalau tidak cepat kembalikan uang nya kalau tidak, nanti orang tua dan anakmu tidak boleh keluar rumah pada saat itu, pada hal orang tua klien saya tidak terlibat tetapi mereka perlakuan atau tindakannya seperti itu terhadap klien saya, bahkan harta benda ibu-ibu yang lain seperti sertifikat sempat dijadikan jaminan oleh istri oknum penyidik Reskrimum inisial M ini, ” beber Iis.

Lanjut Iis, berjalan waktu, uang modal dan keuntungan Dapin telah dikembalikan oleh kliennya bahkan ada kelebihannya itu jumlahnya mencapai 200 juta lebih pada akhir tahun 2023 yang lalu, tetapi sekarang kok hari ini Sabtu (20-7-2024) klien saya malah ditahan lagi. ” Saya tambahkan lagi bahwa saat itu, harta benda klien saya pun rumah habis di jual demi membayar keuntungan dan modal ke istri oknum penyidik tersebut, pada hal selama ini sudah memberi keuntungan melebihi dari pokok yang diberikan dan Klien saya bahkan dijanjikan ketika sudah jual rumah nanti untuk di cabut laporan kepolisian ternyata tidak ada sesuai dijanjikan. Kasihan dan miris sekali klien saya punya Harta benda habis di jual untuk membayar istri oknum penyidik Aiptu LH, namun tidak komitmen seperti yang dijanjikan, “tambah iis lagi.

Iis menambahkan, hal ini yang perlu diperhatikan (Atensi) oleh pimpinan kepolisian Daerah Polda Papua Barat, dalam hal ini pak Kapolda dan pak Wakapolda bahwa ada istri-istri oknum anggota polisi yang di duga terlibat bermain Dana Pinjaman (Dapin) dari jumlah puluhan sampai ratusan juta yang kalau dicermati secara hukum ini Perdata, tetapi dipaksakan ke Pidana, ” ungkap iis dengan nada kesal di ujung telepon selulernya. (***)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ke atas