KUASA HUKUM Yance Dasnarebo,S.H dan Benyamin Warikar,S.H Meminta Kepada Penyidik Polres Manokwari Menindaklanjuti Laporan Polisi Bernomor: LP/B/682/VII/2023/Polresta Manokwari

Bagikan berita ini

Manokwari,Honaipapua.com, -Kuasa Hukum dari Klien Kami C F S. Sebagai Pelapor, meminta dengan tegas Kepada Penyidik Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Polres Manokwari yang menangani Laporan Polisi Bernomor: LP/B/682/VII/2023/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat, agar segera ditindaklanjuti.

Kepada media ini melalui sambungan telepon seluler nya, Yance dan Benyamin selaku Kuasa Hukum meminta kepada Penyidik yang menangani Perkara tersebut agar memanggil dan periksa Pihak Pihak-pihak yang ikut serta terlibat dalam menghalangi Proses Hukum ketika Laporan Polisi di terbitkan oleh korban, dalam hal ini Klien Kami.

” Karna diduga Anak kandung dari Korban yang di rampas oleh Terlapor Telah di bawah pergi dari Manokwari ke kota sorong, dimana sesuai dengan tempat terjadinya Tindak pidana yaitu di Manokwari sesuai dengan Kronologis yang di berikan dalam Laporan Polisi di Polres Manokwari, “ujar Yance.

” Kami juga mendorong pihak Kepolisian untuk tetap atensi dalam menangani perkara terhadap perampasan anak ini secara tuntas dan tanpa pandang bulu, seraya menambahkan lagi bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik KUHAP maupun Perkap maka tidak ada satu pun yang kebal hukum, ” ujar Benyamin.

Benyamin menambahkan, selaku pihak Kuasa Hukum meminta tanggapan pihak polres Manokwari dalam hal ini penyidik yang menangani perkara tersebut agar menindak tegas pihak terlapor yang terkesan tidak menghargai proses hukum yang berlaku di NKRI.

Kata Benyamin bahwa terlapor diduga sudah berniat jahat dengan cara mengutus koleganya untuk melarikan anak kandung dari klien kami dari manokwari ke kota Sorong dengan menggunakan pesawat terbang. padahal menurut undang-undang bahwa setelah Laporan polisi di terbitkan maka kepada terlapor tidak di perkenankan keluar kota, apalagi sudah berupaya menghalang-halangi proses penyelidikan dan penyidikan dengan membawa kabur anak yang mana adalah pokok dari perkara ini.

” Nah, oleh karena itu kami selaku kuasa hukum meminta kepada pihak Polres Manokwari dan penyidik yang menangani untuk segera menindak tegas pelaku/terlapor atas tindakannya sesuai undang-undang yang berlaku, baik KUHAP maupun Perkap, “tambah Benyamin lagi. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ke atas